OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menutup izin usaha pinjol TaniFund sejak 3 Mei dan Investree pada 21 Oktober. Bagaimana nasib pemberi dana atau lender?

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya​​​​​​​ OJK Agusman menjelaskan, pinjol Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada peminjam alias borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban melunasi seluruh utang kepada lender.

“Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi,” kata Agusman di Jakarta, Rabu (6/11). Proses ini berlaku juga untuk TaniFund.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.

Likuidasi merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban penyelenggara sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran. Pelaksanaan likuidasi oleh tim likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pembentukan tim likuidasi.

OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjol ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

OJK besama penegak hukum pun terus berupaya membawa mantan Chief Executive Officer alias CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memproses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman.

Sementara itu, pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei.

Setelah itu, TaniFund wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Pembentukan tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

“TaniFund telah menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi. Tim ini sudah dapat menjalankan tugas sesuai rencana kerja, serta diharapkan bisa bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam keterangan pers, pada Oktober (2/10).

Berdasarkan laman resmi TaniFund, total pinjaman yang disalurkan Rp 520,9 miliar dan yang sudah dibayarkan Rp 398,5 miliar. Dengan begitu, nilai kredit yang belum dibayarkan oleh peminjam Rp 122,4 miliar.

Dana tersebut disalurkan kepada 295 peminjam. Jumlah lender atau pemberi pinjaman yang berinvestasi di TaniFund sebanyak 7.096.

Agusman menyampaikan, berdasarkan neraca penutupan inhouse pasca-pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset Rp 3 miliar.

Meski begitu, Agusman tidak memerinci bagaimana proses pengembalian dana kepada para lender TaniFund.

Sementara itu, proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund masih berjalan. “Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum,” kata dia.

Agusman menegaskan, pencabutan izin usaha terhadap TaniFund merupakan proses penegakan kepatuhan karena penyelenggara tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Pada 2022, Tris Yulianta yang saat itu menjabat direktur pengaturan, perizinan, dan pengawasan fintech lending OJK menyampaikan bahwa lender memang menanggung risiko jika peminjam telat atau gagal bayar. Hal ini tertuang dalam perjanjian.

“Jadi, tidak ditanggung oleh platform peer to peer lending,” kata Tris kepada Katadata.co.id, pada September 2022 (27/9/2022). Startup pinjol seperti TaniFund hanya berkewajiban menagih cicilan kepada peminjam. 

Reporter: Kamila Meilina