OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencatat piutang buy now paylater alias BNPL oleh perusahaan pembiayaan naik 103,4% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 8,24 triliun per September.

Jika angka tersebut digabung dengan penyaluran paylater oleh bank sebesar Rp 19,81 triliun, maka nilainya Rp 28,05 triliun.

“Berdasarkan piutang pembiayaan pokok, mayoritas berasal dari segmen masyarakat yang memiliki kategori usaha lainnya/non produktif, yang diikuti dengan usaha mikro,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK di OJK, Agusman, dalam pernyataan tertulis, dilansir Kamis (7/11).

Tingkat kredit macet atau NPF gross paylater di industr perusahaan pembiayaan 2,6% dan dan NPF net 0,71%.

Untuk mengakomodasi peningkatan penyaluran kredit paylater, OJK menyusun peraturan khusus BNPL. Hal-hal yang akan diatur mencakup:

Syarat perusahaan yang menyelenggarakan bisnis paylater

  • Kepemilikan sistem informasi
  • Pelindungan data pribadi
  • Rekam jejak audit
  • Sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi
  • Kerja sama dengan pihak lain
  • Manajemen risiko

Kendati demikian, OJK tidak memerinci target waktu penerbitan aturan paylater tersebut.

Saat ini, paylater diatur dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022. POJK ini membahas pengaturan kegiatan usaha, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko.

Reporter: Amelia Yesidora