Anak usaha KoinWorks yakni KoinP2P mengambil langkah standstill atau menunda pembayaran kepada sebagian pemberi pinjaman alias lender. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memantau ketat startup pinjaman daring ini.

“OJK mengawas KoinP2P sehubungan penundanaan pembayaran kepada sebagian lender, melalui pemantauan ketat terkait perkembangan dan realisasi komitmen manajemen, termasuk langkah-langkah perbaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya​​​​​​​ OJK Agusman saat konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube, Jumat (13/12).

Anak usaha KoinWorks itu ditipu oleh peminjam atau borrower, dengan kerugian Rp 365 miliar. OJK sudah memanggil KoinP2P terkait hal ini.

Dari pertemuan tersebut, OJK mengungkapkan startup pinjaman daring KoinP2P menyatakan dua komitmen, yakni:

  • KoinP2P akan segera menyelesaikan rencana penundaan pembayaran lender. Anak usaha Koinworks ini telah mengambil langkah standstill.
  • Perusahaan dengan nama PT Lunaria Anua Teknologi ini bakal menambah modal perusahaan.

“OJK memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali atau PSP KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P,” kata OJK dalam keterangan pers, bulan lalu (21/11).

Kronologi KoinP2P Ditipu Peminjam Rp 365 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kepolisian menerima laporan terkait dugaan penipuan yang menimpa KoinP2P pada 3 Oktober.

Pelapor berinsial BAA mewakili korban yakni PT Lunaria Anua Teknologi, pemilik KoinP2P atau Koinworks Manajemen Konsultasi. Terlapor berinisial MT.

Lunaria Anua Teknologi bekerja sama dengan MT selaku direktur CV dan rekan-rekannya pada 2021. “Kerja sama ini di bidang peer to peer lending atau pinjaman,” kata Ade Ary Syam saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, bulan lalu (20/11).

Ada dua skema kerja sama antara Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P dengan MT, yakni:

  1. MT mengajukan pinjaman menggunakan 279 KTP, sehingga mendapatkan utang Rp 330 miliar
  2. MT mengajukan pinjaman bilateral Rp 35 miliar

MT kemudian tidak membayar pinjaman tersebut. Lunaria Anua Teknologi mengalami kerugian Rp 365 miliar.

Ade Ary Syam menyampaikan kasus tersebut bisa terkait empat dugaan pelanggaran, yakni:

  • Dugaan pemalsuan, jika merujuk pada pasal 263 KUHP
  • Dugaan penipuan jika merujuk pasal 378 KUHP
  • Dugaan penggelapan menurut pasal 372 KUHP
  • Dugaan TPPU menurut pasal 624 KUHP

Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P melampirkan beberapa barang bukti seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral, SKP invoice, dan laporan keuangan.

Kepolisian akan memanggil saksi dan melakukan pendalaman kasus. “Kami juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke Polri dan lain sebagainya,” kata dia.

Reporter: Desy Setyowati, Amelia Yesidora