Utang Paylater Orang Indonesia Tembus Rp 30 Triliun

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
Nasabah mengakses layanan aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Kota Serang, Banten, Kamis (12/9/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau pay later pada perbankan periode Juli 2024 tumbuh sebesar 36,66 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 18,01 triliun dengan jumlah rekening mencapai 17,90 juta.
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Agustiyanti
7/1/2025, 21.01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat, piutang buy now pay later alias BNPL di perusahaan pembiayaan dan perbankan mencapai Rp 30,36 trilun per November 2024. Utang paylater orang Indonesia melonjak 48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 20,5 triliun.

“Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat 63,89% year on year atau menjadi Rp 8,59 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK di OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers RDKB OJK yang diadakan daring, Selasa (7/1).

Penyaluran pembiayaan paylatter di perusahaan pembiayaan juga mendorong kenaikan tingkat keterlambatan pembayaran atau nonperforming financing. NPF gross naik dari 2,76% pada Oktober 2024 menjadi 2,92% pada November 2024. 

Adapun mayoritas pembiayaan paylater saat ini disalurkan oleh perbankan mencapai Rp 21,77 triliun, naik 42% dibandingkan November 2024. Sedangkan jumlah pengguna paylater di bank naik dari 23,27 juta rekening menjadi 24,51 juta rekening. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae optimistis bank akan ekspansi kredit konsumsi melalui paylater. "Ini tentu saya kira menunjukkan concern perbankan kita terhadap kebutuhan masyarakat secara umum. Masyarakat yang membutuhkan dalam level yang sebetulnya bisa dikatakan kreditnya adalah kredit kecil," katanya dalam kesempatan sama.

Reporter: Amelia Yesidora