Akseleran Sebut 6 Peminjam Gagal Bayar Utang Rp 178 Miliar, Nasib Uang Lender?

Akseleran menyebutkan enam peminjam alias borrower gagal bayar utang dengan total Rp 178 miliar. Bagaimana nasib uang lender atau pemberi pinjaman?
Informasi terbesar beredar di media sosial, khususnya Telegram. Akseleran mengirimkan email kepada para lender mengenai enam peminjam yang gagal bayar.
“Betul. Kami menginfokan kepada lender yang terkena dampak atas situasi ini. Dengan begitu, mereka bisa memahami. Kami sampaikan perusahaan akan mengusahakan maksimal penagihan, dan dana yang berhasil bakal disalurkan kepada mereka,” kata Co-Founder sekaligus Komisaris Utama Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Katadata.co.id, Jumat (14/3).
Berdasarkan tangkapan layar atau screenshot email yang beredar, keenam peminjam yang gagal bayar di antaranya:
- PT PDB beserta afiliasinya: Rp 42,3 miliar, penyuplai peralatan pertahanan
- PT EFI beserta afiliasinya: Rp 46,6 miliar, kontraktor engineering, procurement, dan construction
- PT PPD beserta afiliasinya: Rp 59 miliar, penyuplai pasir dan batu yang mendapatkan kontrak pada 2020 dari PT Andalan Multi Kencana sehubungan dengan proyek tol Semarang - Demak
- PT CPM beserta fasilitasnya: Rp 9,6 miliar, kontraktor dan desain interior
- PT ABA beserta afiliasinya: Rp 15,5 miliar, perusahaan konstruksi yang memiliki kontrak jasa pengadaan lahan untuk BUMN
- PT IBW beserta afiliasinya: Rp 5,3 miliar, perusahaan manufaktur furnitur
Ivan menjelaskan penyebab gagal bayar dikarenakan ketidakmampuan peminjam melakukan pembayaran utang, baik karena permasalahan bisnis maupun terindikasi dugaan fraud atau kecurangan dari sisi borrower.
“Terhadap keenam borrower ini kami akan terus melakukan penagihan intensif untuk dapat melakukan recovery semaksimal mungkin. Untuk yang terindikasi fraud atau tidak kooperatif, kami akan proses hukum, termasuk melalui pelaporan polisi maupun proses hukum lainnya,” ujar Ivan.
“Saat ini kami akan memaksimalkan upaya penagihan terhadap pendanaan-pendanaan yang gagal bayar untuk meminimalisir jumlah outstanding pinjaman gagal bayar,” Ivan menambahkan.
Sebagai tindak lanjut atas hal ini, Akseleran telah dan/atau akan melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
- Melakukan penagihan secara seksama atas seluruh portfolio pendanaan yang masih berlangsung pada platform Akseleran. Dana yang berhasil ditagih akan langsung disalurkan kepada para pemberi dana
- Melakukan proses hukum melalui penasehat hukum Penyelenggara terhadap penerima dana yang terindikasi melakukan fraud, atau tidak kooperatif dalam proses penagihan
- Telah memberikan laporan insidental kepada pengawas pada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan sedang dalam proses audit pemeriksaan
- Mencari investor yang dapat menyuntikkan dana segar pada Akseleran
- Melakukan komunikasi secara berkala dengan para pemberi dana. Pemberi dana sebagaimana diperlukan dari waktu ke waktu, dan menyediakan informasi yang diperlukan terkait dengan portofolio pendanaan para pemberi dana
Berdasarkan tangkapan layar email Akseleran kepada para lender, Direktur Utama Akseleran Christopher Gultom mengambil kebijakan refinancing berulang atas keenam pinjaman tersebut, dengan diketahui chief risk officer. Namun pembayaran tetap tidak dapat dilaksanakan.
Ivan Nikolas Tambunan, Direktur Keuangan Mikhail Tambunan, dan Direktur Legal and Compliance Ketty Novia tidak dilibatkan mengenai refinancing atas pendanaan keenam peminjam tersebut pada awal Februari. Mereka mengetahui hal itu baru-baru ini. Refinancing pun disetop.
Pendanaan tersebut dilindungi oleh asuransi kredit dengan perlindungan 75% - 99% dari outstanding pinjaman yang gagal bayar. Asuransi kredit ini dapat diproses setelah gagal bayar melebihi 90 hari.
Akan tetapi, terdapat batasan pertanggungan asuransi kredit berdasarkan jumlah total premi yang dibayarkan perusahaan kepada perusahaan asuransi.
“Mengingat saat ini gagal bayar yang berlangsung, terjadi dalam jumlah yang material dan bersamaan, pertanggungan asuransi yang ada, tidak mencukupi. Oleh karena itu, tidak lagi menanggung pinjaman yang gagal bayar,” demikian dikutip.