97 Startup Fintech Dituduh Kartel Bunga Pinjol Oleh KPPU karena Aturan Ini
Sebanyak 97 startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending diduga melakukan kartel bunga pinjol oleh KPPU alias Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI mengatakan hal ini terkait dengan pedoman perilaku anggota atau code of conduct.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menyampaikan Surat Keputusan Code of Conduct Asosiasi, disebut KPPU sebagai bukti kesepakatan harga. Harga yang dimaksud yakni bunga pinjol.
Pada 2018, AFPI membatasi bunga pinjaman daring untuk konsumtif maksimal 0,8% per hari. Total biaya, termasuk denda, 100% dari pokok pinjaman. Jika peminjam telat membayar, maka total biaya yang harus dibayarkan maksimal 100% dari pokok pinjaman atau tidak akan bertambah lagi.
AFPI menjelaskan penetapan code of conduct itu merupakan inisiatif langsung bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK demi melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan menertibkan industri pinjaman online atau pinjol.
Kemudian OJK menerbitkan SEOJK 19/SEOJK.06/2023 pada 8 November 2023, yang mengatur bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif maksimal 0,4% per hari.
“Kami menegaskan tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar-platform pada 2018–2023, pasca-ditetapkannya SEOJK 19,” kata Kuseryansyah dalam keterangan pers, Rabu (27/8).
Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019 – 2023 Sunu Widyatmoko menjelaskan penetapan batas maksimum bunga pinjol untuk konsumtif yang pertama kali diterapkan dalam code of conduct 2018 telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Penetapan bunga itu juga bukan untuk menyeragamkan bunga pinjol antar-platform. Kebijakan ini merupakan langkah awal untuk menekan tingginya suku bunga pinjaman saat itu, sekaligus membedakan layanan pinjaman legal atau pindar, dari praktik pinjaman online ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan.
Ia menyebut pada masa itu, bunga pinjaman daring bisa melampaui 1% per hari, bahkan dalam beberapa kasus mencapai dua hingga tiga kali lipat dari angka tersebut. “Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” kata Sunu.
Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada KPPU, namun belum ada tanggapan. Sementara itu, sidang terkait dugaan kartel bunga pinjol digelar pada 26 Agustus dan 28 Agustus.