OJK Beri Sanksi Pindar Dana Syariah Indonesia karena Telat Bayar Lender

Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah Indonesia
Penulis: Desy Setyowati
31/10/2025, 06.30 WIB

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi kepada startup pinjaman daring alias pindar Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober, karena keterlambatan pembayaran uang investasi pemberi pinjaman alias lender.

Sanksi diberikan sesuai surat Nomor SR-2/PL.1/2025 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha alias PKU terhadap PT Dana Syariah Indonesia, terutama karena tidak mematuhi POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sanksi PKU tersebut mencakup antara lain:

  1. Dana Syariah Indonesia dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender dan menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk namun terbatas pada yang berbasis teknologi informasi, antara lain campaign melalui website, aplikasi, sarana, dan media lainnya
  2. Dana Syariah Indonesia ilarang melakukan pengalihan/pengaburan/mengurangi nilai/pemindahan kepemilikan/perubahan penguasaan aset, baik sebagian maupun keseluruhan kepada pihak lain dalam bentuk apapun, termasuk aset/tagihan yang menjadi underlying alias jaminan penggalangan dana lender, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, dan/atau dengan persetujuan tertulis OJK
  3. Dana Syariah Indonesia dilarang melakukan perubahan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, penguatan permodalan, dan menyelesaikan permasalahan dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, Dana Syariah Indonesia tetap wajib melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak-pihak lainnya.

Perusahaan harus tetap melaksanakan operasional kantor sebagaimana mestinya, tidak melakukan penutupan kantor, dan menyediakan contact center dalam bentuk telepon, whatsapp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Pertemukan Lender dengan Manajemen Dana Syariah Indonesia

OJK memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara Dana Syariah Indonesia dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta, pada Selasa (28/10).

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari Dana Syariah Indonesia.

Dalam pertemuan itu, OJK menghadirkan Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri,l beserta jajaran demgan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan yang terjadi, serta langkah-langkah konkret penyelesaiannya.

Pertemuan itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar.

OJK meminta Dana Syariah Indonesia menjelaskan permasalahan di perusahaan, dan bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan.

Dalam kesempatan itu, Dana Syariah Indonesia menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan pemberi pinjaman.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.