Dana Syariah Indonesia Disebut Cuma Punya Rp 3,5 Miliar untuk Ganti Uang Lender
Dana lender yang mengendap di Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 1,13 triliun berdasarkan laporan 3.787 pemberi pinjaman yang dihimpun Paguyuban Lender per 26 November. Namun perusahaan disebut hanya memiliki Rp 3,5 miliar untuk memulihkan dana lender.
Sementara di satu sisi, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia mendapatkan informasi awal dari manajemen Dana Syariah Indonesia bahwa jumlah pemberi pinjaman mencapai 14 ribu. Data yang mereka himpun dari 3.787 lender, dana yang belum dikembalikan mencapai Rp 1,13 triliun.
“Dana Syariah Indonesia mengklaim hanya memiliki Rp 3,5 miliar dana pemulihan untuk dibagikan ke 14 ribu lender,” demikian isi siaran pers Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang diterima Katadata.co.id, Jumat (5/12).
Dana itu hanya mewakili sekitar 0,2% dari total kewajiban yang harus dibayarkan Dana Syariah Indonesia kepada lender. Kondisi ini dinilai memperlihatkan ketidakmampuan perusahaan mengatasi masalah gagal bayar.
Dana Syariah Indonesia sebelumnya menjanjikan pencairan dana pemulihan mulai 8 Desember. Namun Paguyuban menilai janji itu tidak realistis, karena dana yang tersedia hanya sebagian kecil dari total kebutuhan pemulihan.
“Tapi yang lebih mengejutkan, mereka sendiri tidak yakin dengan data lender yang mereka punya,” demikian dikutip. “Untuk perusahaan yang diaudit dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, serta bersertifikasi ISO, fakta bahwa mereka tidak tahu data lender merupakan bentuk kelalaian fatal, bahkan bisa disebut malapraktik pengelolaan.”
Hal itu diungkapkan dalam perempuan antara perwakilan lender dengan manajemen Dana Syariah Indonesia yang digelar secara virtual. Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi data-data itu kepada perusahaan dan OJK, namun belum ada tanggapan.
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia mengatakan, dalam pertemuan secara virtual, manajemen mengaku tidak mengetahui posisi cash-in maupun perubahan ekuitas signifikan pada 2025. “TA, yang menjabat sebagai direksi sekaligus orang yang disebut memahami akuntansi, secara terbuka menyatakan tidak tahu mengenai kedua hal ini,” demikian dikutip.
Mereka mempertanyakan bagaimana manajemen dapat membuat keputusan pemulihan, jika tidak memahami kondisi keuangan dasar. Situasi ini disebut sebagai indikasi lemahnya pengelolaan internal, bahkan berpotensi menunjukkan adanya pihak lain yang mengendalikan perusahaan di luar struktur direksi resmi.
Dalam pertemuan ini, Dana Syariah Indonesia disebut mengakui adanya penyimpangan berupa over appraisal pada aset jaminan borrower. Praktik ini membuat nilai jaminan saat dijual jauh di bawah kewajiban yang seharusnya ditutupi, sehingga menambah kerugian yang dialami lender.
Dana Syariah Indonesia disebut menyampaikan bahwa mereka memiliki dokumen extra balance sheet berisi aliran dana lender, penyaluran ke borrower alias peminjam, dan posisi pinjaman.
Namun dokumen itu belum dapat dipublikasikan karena menunggu izin dari OJK. Dana Syariah Indonesia menyatakan dokumen baru dapat dibuka setelah 10 Desember, jika OJK memberikan izin.
“Karena dianggap sensitif dan harus menunggu izin OJK. Dana Syariah Indonesia menjanjikan dokumen ini akan disampaikan setelah tanggal 10 Desember 2025, dengan catatan jika OJK mengizinkan,” demikian dikutip.