Dana Syariah Indonesia Gelar Rapat dengan Lender

Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah Indonesia
Penulis: Desy Setyowati
9/2/2026, 06.00 WIB

PT Dana Syariah Indonesia  (DSI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) bersama para lender pada Sabtu (7/2). Rapat ini digelar setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi sebagai tersangka dugaan penipuan.

RPUD itu diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh sekitar 2.300 lender aktif, yang terdiri dari anggota Paguyuban Lender DSI, lender di luar Paguyuban, serta para kuasa hukum yang mewakili lender perorangan maupun kelompok.

Dari pihak Dana Syariah Indonesia, RUPD dihadiri oleh Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta Kuasa Hukum PT DSI Pris Madani.

Sebelum pelaksanaan RUPD, PT DSI telah mengirimkan sejumlah dokumen kepada para lender untuk dipelajari sebagai bahan rapat. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan Direksi Dana Syariah Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan RUPD, serta laporan pertanggungjawaban dan laporan aset pemulihan (asset recovery).

Manajemen Dana Syariah Indonesia dalam keterangan pers mengatakan, dialog berlangsung terbuka antara para lender dan manajemen serta kuasa hukum PT DSI.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama, RUPD disepakati untuk ditunda dan akan dilanjutkan kembali dalam waktu dua minggu ke depan. Penundaan ini dilakukan karena pelaksanaan rapat belum memenuhi ketentuan kuorum kehadiran, di mana dari sekitar 14 ribu lender yang tercatat dalam basis data yang diundang, jumlah lender yang hadir sekitar 2.300 peserta.

Selain persoalan kuorum, para lender yang hadir mendorong agar pada pelaksanaan RUPD selanjutnya dilakukan verifikasi yang lebih jelas dan transparan terhadap data lender yang diundang dan berhak hadir. Para lender juga meminta agar mekanisme dan teknis pelaksanaan RUPD disampaikan secara lebih rinci dan jelas.

Untuk memperkuat legitimasi dan keabsahan pelaksanaan RUPD ke depan, para lender turut menyampaikan harapan agar dalam RUPD selanjutnya dapat menghadirkan perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh klarifikasi langsung dari Bareskrim Polri, PPATK, dan lembaga terkait lainnya.

“PT Dana Syariah Indonesia menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dan memastikan bahwa pelaksanaan RUPD berikutnya dapat berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian dikutip dari keterangan pers, Sabtu (7/2).

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan petinggi Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memerinci inisial para tersangka, pertama, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Kedua, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional sekaligus PT Duo Properti Lestari. Terakhir, ARL selaku Komisaris dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia.

Ade menjelaskan, ke tiga tersangka itu disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Sebagai langkah selanjutnya, ujar Ade, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka tersebut kepada Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

“Mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada Senin, 9 Februari pukul 10.00 WIB,” ujar dia di Jakarta, Juma (6/2).

Penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di Dana Syariah Indonesia.

Polisi Telusuri Aset Dana Syariah Indonesia

Dittipideksus Bareskrim Polri memastikan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset Dana Syariah Indonesia.

“Terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Ade.

Untuk kepentingan penyidikan, Ade mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa beberapa ahli untuk dimintai keterangannya, di antaranya ahli fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ujar dia.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa data jumlah lender atau pemilik modal periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang, dengan dana yang masih outstanding di PT DSI Rp 2.477.591.248.846.

Data itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK terhadap PT Dana Syariah Indonesia pada 7 Oktober 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.