Denda KPPU terhadap 97 Startup Pindar Bisa Dibatalkan? Ini Kata DPR dan Ekonom
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar).
Dalam kasus ini, KPPU menganggap puluhan perusahaan pindar atau juga dikenal sebagai pinjol itu terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang penetapan harga. Putusan itu sebagai jawaban atas Perkara Nomor 05/KPPU I/2025 terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga pindar.
Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam kepada puluhan pelaku usaha pindar itu. “Pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total Rp 755 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam pernyataan pers pada Jumat (27/3).
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, menyoroti langkah KPPU tersebut, termasuk kemungkinan bahwa putusan itu bisa dibatalkan. Menurut Adisatrya, saat ini AFPI memang harus mengupayakan opsi banding terlebih dulu.
“Kan bisa banding, dibanding ke pengadilan niaga dan nantinya ke Mahkamah Agung (jika sampai kasasi) dan itu biasanya ada ruang untuk keputusan bisa direvisi besarannya (denda). Saya enggak tahu apakah pernah ada case sampai dibatalkan total,” kata Adisatrya dalam sebuat diskusi online di Jakarta. Selasa (14/4).
Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengharapkan keputusan KPPU itu dapat direvisi. Sebab, keputusan itu bisa berdampak negatif kepada industri pinjaman daring.
Penetapan bunga pindar dilakukan AFPI untuk mengatasi tingginya bunga pinjaman pada 2018. Ketika itu, AFPI membatasi bunga pinjaman daring untuk konsumtif maksimal 0,8% per hari. Jika pelanggan terlambat membayar pinjaman, total biaya yang harus dibayarkan, termasuk denda, maksimal 100% dari pokok pinjaman atau tidak akan bertambah lagi.
Perusahaan pindar berizin saat itu mengenakan bunga pinjaman berkisar 1%. Namun bunga pinjol ilegal bisa mencapai 1,5% hingga 2% sehingga bisa merugikan masyarakat.
“Kalau (penetapan bunga pindar) itu dihilangkan, artinya bisa membuat industri ini mundur lagi dalam hal perlindungan kepada borrower (peminjam/pengguna jasa pindar),” kata Huda.
Karena itu, Huda mendukung langkah AFPI mengajukan banding. Sebab, jika ketentuan bunga tersebut dihilangkan maka akan membuat masyarakat kembali mendapatkan bunga yang "mencekik".
“Ini justru akan memperburuk dari industri pinjaman daring itu sendiri. Karena kalau kita lihat, industri ini kan bisa kita bilang sudah on the track dalam hal tampak ekonomi dan sebagainya. Ini yang enggak inginkan. Kita enggak ingin terjadi lagi penurunan dari kinerja yang sudah positif,” ujarnya.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar sebelumnya menjelaskan pendekatan yang selama ini diterapkan di industri pindar, termasuk batas suku bunga sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Selain itu, langkah ini juga menjadi diferensiasi atau pembeda yang jelas dari praktik pinjol ilegal.
Menurutnya, penetapan suku bunga pindar itu sudah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik dalam pernyataan tertulisnya.
Dia menegaskan, batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen. Dengan begitu, pindar tidak memiliki niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
“Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini kegiatan operasional platform pindar yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan KPPU tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.