OJK dan Bareksrim Masih Kejar Aset Kasus DSI, Kerugian Capai Rp 2,4 Triliun

Dana Syariah Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan proses penanganan kasus Dana Syariah Indonesia atau DSI masih terus berjalan, termasuk upaya penelusuran aset untuk memulihkan kerugian para lender yang ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.
Penulis: Rahayu Subekti
5/5/2026, 17.53 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan proses penanganan kasus Dana Syariah Indonesia atau DSI masih terus berjalan. Hal ini termasuk upaya penelusuran aset untuk memulihkan kerugian para lender yang ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK terus mendukung proses pendekatan hukum yang melibatkan DSI. Hal ini ini melalui koordinasi yang sangat baik dengan Bareskrim Polri serta stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud.

“Ini termasuk dalam upaya penelusuran aset dan kemudian pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kiki -sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi- dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (5/5).

Selain itu, OJK juga menginformasikan adanya perpanjangan masa pendaftaran bagi pemohon terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus DSI di Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Batas waktu pendaftaran kini diperpanjang hingga 15 Mei 2026,” ujarnya.  

Bareskrim Sudah Periksa 82 Saksi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa 82 orang saksi dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang TPPU DSI. Dua di antaranya pasangan suami istri Dude Herlino dan Alyssa Soebandono.

Dude Herlino dan Alyssa merupakan brand ambassador PT DSI atau Dana Syariah Indonesia. "Total 82 saksi sudah diperiksa," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Kamis (2/4).

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut pemeriksaan Dude dan Alyssa merupakan pemeriksaan yang pertama kali sebagai saksi. Dude dan Alyssa membenarkan pemanggilan ini merupakan pertama kalinya bagi mereka.

Hal ini bertujuan mendukung upaya penyidikan dalam perkara yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun itu. "Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat," kata Dude. Ia menyebut pernah menjadi brand ambassador PT DSI atau Dana Syariah Indonesia pada 2022 - 2025.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:

  1. Pendiri PT DSI atau Dana Syariah Indonesia berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018 - 2024
  2. Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, TA
  3. Mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berinisial MY
  4. Komisaris PT DSI serta pemegang saham, ARL

Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan, untuk tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannnya untuk pemeriksaan, pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri.

Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, dan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan atau tanpa didukung dokumen yang sah. Mereka juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti