Lender Dana Syariah Indonesia Soroti Dugaan Insider Fraud, Eks Bos OJK Tersangka
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) menilai kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat platform Dana Syariah Indonesia tidak dapat dipandang sebagai sekadar kegagalan bisnis atau investasi. Mereka menyebut perkara yang diduga merugikan lebih dari 14 ribu lender dengan nilai kerugian Rp 2,4 triliun ini mengarah pada dugaan insider fraud atau praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak internal yang memahami sistem dan mekanisme pengawasan industri keuangan.
Sorotan tersebut menguat setelah penyidik menetapkan FH sebagai tersangka. FH diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pernah menduduki posisi penting di sektor keuangan digital. Ia juga tercatat memiliki jabatan di lingkungan PP Muhammadiyah.
Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Achmad D. Pitoyo mengatakan latar belakang FH menjadi alasan mengapa kasus tersebut perlu dipandang lebih serius.
“Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelaku yang tidak paham aturan. Ini justru lebih buruk, orang yang paham sistem, paham celah, paham pengawasan, tetapi diduga memanfaatkan pengetahuan itu untuk menjerat masyarakat kecil,” kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut paguyuban, kasus Dana Syariah Indonesia telah menyeret lebih dari 14 ribu korban dari berbagai kalangan, mulai dari pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), orang tua tunggal, tenaga medis, hingga keluarga yang kehilangan tabungan untuk pendidikan dan masa pensiun.
Dalam siaran pers, paguyuban menyebut para korban tidak hanya kehilangan dana investasi, tetapi juga sumber penghidupan dan rencana masa depan. Mereka menilai perkara tersebut merupakan dugaan fraud berskala besar yang memerlukan penanganan menyeluruh, tidak hanya dari sisi pidana tetapi juga pemulihan kerugian korban.
Peran Mantan Pejabat OJK dalam Penyidikan
Penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yakni TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, MY selaku mantan Direktur, dan AS selaku mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap sejumlah peran FH dalam operasional perusahaan. Selain menjabat sebagai Founder dan Advisor, FH disebut mendirikan dan menjabat pada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Mediffa Barokah Internasional, PT Iqqon Triarta Mas, dan PT Duo Putra Lestari. FH juga disebut menjadi pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), serta PT Surya Ritelindo Utama (SRU).
Penyidik juga menduga FH merupakan pemilik saham nominee di PT Dana Syariah Indonesia tanpa melakukan setoran modal. Selain itu, ia disebut aktif mengikuti dan memberikan masukan dalam rapat pengembangan perusahaan, baik melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun pertemuan mingguan perusahaan.
Dalam keterangannya, penyidik menyebut FH diduga aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal, serta super lender bagi PT Dana Syariah Indonesia. Ia juga disebut mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah melalui situs web dan aplikasi perusahaan untuk menarik lender menempatkan dana investasi.
Seiring penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH dan menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Desakan Telusuri Aliran Dana dan Penikmat Aset
Paguyuban lender meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada proses pidana terhadap para tersangka, tetapi juga mengoptimalkan pelacakan aset (asset tracing), penyitaan, dan pemulihan aset (asset recovery).
Achmad menegaskan pengembalian dana korban merupakan aspek yang tidak kalah penting dibandingkan proses pemidanaan pelaku.
“Memenjarakan pelaku tanpa mengembalikan hak korban hanyalah keadilan yang semu. Bagi 14 ribu korban, keadilan sejati adalah ketika uang kami kembali utuh 100%,” ujarnya.
Paguyuban juga mendesak penyidik, kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, dan pihak terkait untuk menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima, menikmati, menyembunyikan, atau membantu mengalihkan aset.
Mereka menilai penyelidikan perlu dilakukan hingga ke pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari dana korban, sehingga proses pemulihan kerugian dapat dilakukan secara maksimal.
Asset Tracing Capai Rp 320 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri menyatakan terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berbagai pihak terkait untuk mengoptimalkan proses asset tracing.
Hingga saat ini, nilai aset yang berhasil ditelusuri mencapai sekitar Rp 320 miliar. Nilai tersebut meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, serta berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Meski demikian, nilai tersebut masih jauh di bawah total kerugian korban yang tercatat mencapai Rp 2,4 triliun.
Ketua Pengawas Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Muhammad Munir berharap pemerintah memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan industri keuangan syariah dan peer-to-peer lending syariah di Indonesia.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola industri keuangan syariah sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor tersebut tetap terjaga.
“Kami harapkan ke depan tidak akan memberi dampak yang signifikan dan peer-to-peer lending syariah ini tetap berkembang, khususnya masyarakat ekonomi syariah ini dapat berkembang,” kata Munir.