OJK Ungkap Aset Dana Syariah Indonesia yang Diduga Dibeli Pakai Uang Lender

ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri
Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026).
Penulis: Desy Setyowati
22/7/2026, 19.49 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender.

Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset Dana Syariah Indonesia, pemegang saham, pengurus, dan pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.

Dalam memperkuat pembuktian, OJK juga telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai Dana Syariah Indonesia, serta pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender Dana Syariah Indonesia.

Hasil identifikasi aset itu telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap Dana Syariah Indonesia.

Sejumlah langkah yang telah ditempuh OJK antara lain melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025, serta mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada tanggal yang sama.

Selain itu, OJK memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan Dana Syariah Indonesia, menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, serta menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025.

OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan Dana Syariah Indonesia.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana lender Dana Syariah Indonesia.

OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.