Dude Harlino Serahkan Honor BA Dana Syariah Indonesia Rp5,25 Miliar ke Bareskrim

ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Selebritas Dude Harlino (tengah kiri) dan kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar (tengah kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Penulis: Desy Setyowati
23/7/2026, 17.32 WIB

Selebritas Dude Harlino menyerahkan honor yang ia terima saat menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penyerahan itu terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dana Syariah Indonesia.

Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa total uang yang diserahkan sebesar Rp5,25 miliar. Jumlah tersebut merupakan total yang diterima Dude dan istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador.

“Ini benar-benar murni inisiatif. Sudah kurang lebih 2-3 minggu belakangan ini kami koordinasi dengan pihak penyidik untuk menyampaikan niat baik dari Dude, dan hari ini sebetulnya proses serah terima tersebut,” katanya.

Haris mengatakan, tujuan kliennya menyerahkan uang tersebut untuk membantu pemulihan materiil bagi para korban penipuan Dana Syariah Indonesia. Selain itu, penyerahan uang ini merupakan pertanggungjawaban moral Dude kepada para korban.

“Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih, selain sebagai saksi, tapi Dude juga hadir untuk mengambil peran ini,” katanya menjelaskan. 

Sementara itu, Dude Harlino mengaku merasa lega bisa menyerahkan uang yang ia terima dari Dana Syariah Indonesia kepada penyidik Dittipideksus.

Dengan adanya penyerahan ini, ia berharap proses hukum bisa berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa mendapatkan hak mereka. Yang paling penting buat saya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Dude menerima uang Rp5,25 miliar selama menjadi brand ambassador Dana Syariah Indonesia pada tahun 2022–2025.

Setelah Dude menyerahkan uang tersebut, dia melanjutkan, penyidik langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu FH.

“Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” ucapnya.

Selain menyita, penyidik juga memeriksa Dude guna memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor tersebut.

Total terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni pendiri Dana Syariah Indonesia berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024, TA selaku Direktur Utama Dana Syariah Indonesia dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia.

Kemudian, MY selaku mantan Direktur Dana Syariah Indonesia dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, ARL selaku Komisaris Dana Syariah Indonesia dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia, serta FH selaku founder dan advisor Dana Syariah Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara