Penipuan digital (scam) bisa bermula dari pesan atau panggilan yang mengarahkan korban ke tautan palsu, lalu berujung kepada perpindahan dana melalui rekening bank maupun dompet digital.
Lantaran melibatkan berbagai layanan, penanganan scam membutuhkan kerja sama lintas platform dan industri. Tantangannya, kewenangan dan data untuk menangani penipuan masih tersebar di berbagai sektor.
Kondisi tersebut membuat upaya menghentikan scam membutuhkan koordinasi yang dapat menghubungkan informasi dari telekomunikasi, platform digital, perbankan, hingga penyedia layanan pembayaran.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin (28/9).
Urgensi penguatan koordinasi terlihat dari besarnya kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 411.000 laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Rantai scam yang melibatkan banyak sektor kemudian memunculkan pembahasan mengenai kebutuhan regulasi payung sebagai dasar koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarpihak.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan scam.
“Pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri memiliki tanggung jawab masing-masing untuk memastikan bahwa ekosistem digital kita memiliki mekanisme yang mampu mencegah dan merespon berbagai bentuk penipuan secara cepat dan efektif,” kata Alexander.
Sementara itu, Sally Marintan Hutapea, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen (DSPK) Bank Indonesia menekankan bahwa koordinasi lintas sektor dalam penanganan penipuan online harus dilakukan secara end-to-end.
“Koordinasi ternyata tidak berhenti pada information sharing saja, tapi juga harus ada mekanisme eskalasi yang cepat, misalnya untuk bisa melakukan pemblokiran, penghentian aliran dana, dan seterusnya,” ujar Sally.
Rantai Scam Melintasi Empat Lapisan
Penipuan daring atau scam tidak bekerja dalam satu ruang. Rantai kejahatan tersebut dipetakan ke dalam empat lapisan, yakni akses telekomunikasi, penyamaran, transaksi, dan pencucian uang.
Pada tahap awal, pelaku dapat memanfaatkan SMS, panggilan, media sosial, maupun iklan digital untuk menjangkau korban. Selanjutnya, identitas atau komunikasi dapat disamarkan melalui aplikasi pesan, akun palsu, customer service palsu, hingga tautan phishing.
Ketika korban terperdaya, proses berlanjut ke lapisan transaksi melalui bank, dompet digital, maupun platform pembayaran. Dana kemudian dapat dipindahkan melalui rekening penampungan atau mule account untuk menyamarkan asal-usulnya.
Masalahnya, setiap lapisan memiliki otoritas dan aturan yang berbeda. Akibatnya, belum terdapat satu pihak yang memiliki visibilitas secara menyeluruh terhadap perjalanan sebuah kasus dari awal hingga akhir.
Persoalan tersebut menyisakan tiga celah kritis dalam penanganan scam. Pertama, belum adanya definisi hukum tunggal mengenai scam yang dapat digunakan lintas regulasi.
Kedua, belum terdapat mekanisme berbagi data secara real-time yang mengikat antarsektor. Ketiga, belum ada kewajiban hukum yang secara tegas mengatur tenggat respons platform digital terhadap laporan konten scam.
Pemerintah Dorong Integrasi Respons Lintas Sektor
Kewenangan yang tersebar membuat penanganan penipuan daring membutuhkan koordinasi yang mampu mengikuti cara kerja pelaku yang bergerak lintas kanal dan sektor.
Penguatan respons pun tidak cukup dilakukan dari satu sisi, tetapi perlu menghubungkan pengawasan ruang digital, sistem pembayaran, pertukaran data, hingga penelusuran transaksi.
Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Syaiful Garyadi mengatakan, penanganan penipuan daring perlu dilakukan secara bersama-sama.
“Kalau kita tidak duduk bareng, berjalan sendiri-sendiri, rasanya permasalahan scam ini tidak akan bisa selesai. Kita perlu kolaborasi bersama dari hulu, tengah, sampai hilir. Perlu ada beberapa hal yang perlu disepakati dan diputuskan, termasuk komitmen pertukaran data dan standarisasi data dalam proses pelaporan dan mitigasi scam.” kata Syaiful.
Menurutnya, integrasi antarlembaga menjadi penting agar kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi dapat terhubung dalam satu mekanisme pertukaran data.
“Yang paling utama adalah bagaimana menghubungkan institusi yang punya kewenangan masing-masing itu dalam satu sistem, dibangun nanti pertukaran datanya dan otomatis kita bisa bergerak lebih cepat,” ujar Syaiful.
Dengan kata lain, public-private partnership (PPP) menjadi elemen penting dalam penanganan penipuan online. Hal ini pun disampaikan Zoelda Anderton, Deputy Head of Office UNODC Indonesia.
“PPP sangat penting karena banyak informasi dan intelijen yang tersedia di sektor swasta, baik dalam bisnis, operasional, maupun pemahaman mengenai bagaimana bisnis tersebut berjalan,” ujar Zoelda.
Ia menambahkan, PPP juga menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen dan membangun ketahanan masyarakat terhadap scam.
Dari sisi pengawasan ruang digital, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Safriansyah mengatakan, pemerintah menjalankan sejumlah langkah untuk menangani konten dan aktivitas penipuan di ruang digital.
Upaya ini mencakup literasi digital, penguatan regulasi, kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga moderasi konten oleh platform digital.
Komdigi juga mendorong platform untuk melakukan moderasi secara aktif terhadap konten yang melanggar hukum, termasuk penipuan, tanpa selalu menunggu perintah dari pemerintah.
Selain itu, Komdigi menyediakan kanal pengaduan serta melakukan pengawasan dan pemberian sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak memenuhi kewajibannya.
Safriansyah juga mengusulkan sejumlah penguatan, mulai dari sistem pelaporan yang terintegrasi melalui satu kanal, pertukaran data mengenai modus operandi, hingga pembentukan blacklist lintas sektor. Menurutnya, penguatan koordinasi juga dapat dilakukan melalui pembangunan kantor bersama untuk mempercepat respons antarlembaga.
Sementara itu, dari sisi sistem pembayaran, Direktur dan Kepala Grup Strategi Kebijakan Inovasi & Digitalisasi Data Bank Indonesia Agung Bayu Purwoko menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan seiring semakin terhubungnya sistem pembayaran digital.
Perkembangan transaksi digital membuat perpindahan dana dapat terjadi melalui berbagai penyelenggara dan platform. Kondisi tersebut membuat penanganan penipuan membutuhkan kemampuan untuk menghubungkan informasi dari berbagai titik dalam ekosistem pembayaran.
Di dalam konteks tersebut, penguatan sistem pembayaran tidak hanya berkaitan dengan kemudahan transaksi, tetapi juga bagaimana ekosistem mampu menjaga keamanan dan kepercayaan pengguna.
Industri Hadapi Keterbatasan Visibilitas Antarplatform
Kebutuhan koordinasi tersebut juga terlihat dari pengalaman industri. Masing-masing pelaku dapat melakukan deteksi maupun pemblokiran pada layanan yang dikelolanya, tetapi tindakan pada satu titik belum tentu menghentikan pelaku menggunakan layanan di sektor lain.
VP-Head of Government Relations Indosat Ooredoo Hutchison Bey Bambang Subagio mengatakan, pemblokiran nomor di sisi telekomunikasi belum serta-merta menghentikan penyalahgunaan nomor tersebut pada layanan lain.
“Dari sisi kami, nomor pelanggan ini sudah kami blokir, tetapi di WhatsApp belum terdampak. Selama periode recycle digunakan oleh pelanggan baru, WhatsApp-nya masih hidup,” kata Bey.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya keterbatasan visibilitas antarplatform. Operator dapat melakukan tindakan pada jaringan telekomunikasi, tetapi tidak selalu memiliki akses terhadap bagaimana nomor tersebut digunakan setelah terhubung dengan layanan lain.
Menurut Bey, kondisi tersebut memperkuat kebutuhan akan mekanisme lintas sektor yang dapat menghubungkan informasi sekaligus memperjelas pihak yang bertanggung jawab dalam menindaklanjuti indikasi penipuan.
Persoalan serupa juga muncul pada platform digital. Public Policy Manager Meta Nadhila Renaldi mengatakan, platform terus mengembangkan mekanisme untuk mendeteksi dan menangani penyalahgunaan.
“Meta menerapkan kombinasi kebijakan, teknologi, dan edukasi pengguna untuk menangani scam. Kebijakan tersebut mencakup Community Standards, Commerce Policy, Advertising Policy, hingga kebijakan yang lebih spesifik untuk berbagai fitur dan layanan,” ucap Nadhila.
Ia juga menekankan, penanganan scam membutuhkan keseimbangan antara penindakan dan perlindungan hak pengguna. Akun atau aktivitas yang terlihat mencurigakan tidak selalu dapat langsung diturunkan tanpa mempertimbangkan konteks dan bukti penyalahgunaan.
Oleh karena itu, selain memperkuat sistem internal masing-masing platform, pertukaran informasi antarpihak menjadi salah satu kebutuhan yang dibahas. Nadhila menyebut signal sharing sebagai salah satu mekanisme yang dapat membantu menghubungkan informasi mengenai indikasi scam.
Menurutnya, mekanisme tersebut bahkan perlu mempertimbangkan karakter scam yang dapat bersifat lintas negara. Dalam praktik di Singapura, Meta mencontohkan kerja sama signal sharing dengan GovTech yang difasilitasi pihak yang berperan sebagai clearing house. Keberadaan pihak netral dinilai dapat membantu pertukaran data sensitif dilakukan secara lebih aman dengan mekanisme yang jelas.
Dari sisi perbankan, Kepala Urusan Fraud Banking Investigation BCA Raditya Perkasa mengatakan, ekosistem scam semakin kompleks karena pelaku dapat memanfaatkan berbagai kanal, mulai dari nomor telepon dan media sosial hingga rekening penampung.
“Mitigasi harus dilihat dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemblokiran cepat, penelusuran aliran dana, sampai pemulihan dana,” kata Raditya.
Salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah mekanisme pertukaran data. Menurut Raditya, informasi mengenai pelaku penipuan tetap berkaitan dengan data pribadi sehingga tidak dapat dibagikan secara sembarangan.
Ia menilai, keberadaan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan ruang yang lebih jelas untuk pertukaran informasi terkait fraudster. Salah satu bentuk yang diharapkan adalah ketika identitas atau nomor tertentu telah terindikasi digunakan untuk penipuan, informasi tersebut dapat menjadi sinyal bagi institusi lain agar dapat melakukan tindakan pencegahan.
Dengan mekanisme tersebut, pemblokiran tidak hanya dilakukan pada satu titik. Nomor telepon, identitas, maupun rekening yang telah terindikasi dapat menjadi informasi yang membantu mencegah pelaku berpindah ke layanan lain.
Sementara itu, dari sisi penyelenggara dompet digital, VP of Public Policy and Government Relations DANA Indonesia Felix Sharief menuturkan bahwa keamanan ekosistem digital perlu dibangun secara kolektif.
Di sisi internal, DANA menggunakan kombinasi proses manual, otomatisasi, dan AI untuk mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan. Salah satu indikatornya adalah perubahan pola transaksi yang berbeda secara signifikan dari kebiasaan pengguna.
Ketika transaksi terindikasi mencurigakan, sistem dapat melakukan freeze dan dilanjutkan dengan investigasi internal. DANA juga menerapkan peringatan kepada pengguna ketika terdapat indikasi penipuan dalam transaksi tertentu.
Namun, Felix melihat penguatan sistem internal perlu dilengkapi dengan mekanisme yang memungkinkan informasi mengenai fraud dibagikan secara lebih luas dan terstruktur.
“Kami berharap ke depan, terdapat regulasi yang memungkinkan pembentukan basis data daftar hitam (blacklist) terpadu yang dapat diakses secara resiprokal oleh seluruh pemangku kepentingan,” ucap Felix.
Mencari Titik Temu Penanganan Scam
Pandangan pemerintah dan industri menunjukkan persoalan yang sama bahwa masing-masing pihak memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menangani bagian tertentu dari rantai scam. Namun belum memiliki visibilitas menyeluruh ketika penipuan bergerak melintasi sektor.
Operator dapat mendeteksi dan memblokir nomor, platform digital memiliki sistem moderasi dan pelaporan, perbankan dapat menelusuri rekening serta aliran dana, sedangkan dompet digital memiliki sistem untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan. Pemerintah dan regulator, pada saat yang sama, memiliki kewenangan yang tersebar mulai dari pengawasan ruang digital hingga sistem pembayaran.
Tantangannya adalah memastikan informasi yang dimiliki masing-masing pihak dapat digunakan lintas sektor dengan dasar hukum dan mekanisme pertukaran data yang jelas.
Oleh sebab itu, kebutuhan regulasi payung tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana membangun mekanisme koordinasi ketika sebuah kasus melibatkan lebih dari satu sektor.
Kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk bertindak, informasi apa yang dapat dibagikan, bagaimana data tersebut dipertukarkan, serta seberapa cepat masing-masing pihak harus merespons menjadi bagian penting dalam mekanisme tersebut.
Penanganan scam pada akhirnya membutuhkan pendekatan dari hulu ke hilir. Pencegahan, deteksi dini, pemblokiran, pertukaran informasi, penelusuran dana, hingga pemulihan perlu ditempatkan dalam satu kerangka koordinasi dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, tata kelola informasi, serta hak pengguna.
Titik temunya adalah memperkuat koordinasi tanpa menghilangkan kewenangan dan fungsi masing-masing sektor. Regulasi payung, sistem pertukaran informasi, blacklist lintas sektor, serta kanal pelaporan terintegrasi menjadi sejumlah instrumen yang mengemuka untuk membangun respons yang dapat bergerak mengikuti rantai penipuan dari satu layanan ke layanan lainnya.
Hasil dari diskusi antar pemangku kepentingan ini akan menjadi bahan bagi Komdigi untuk penyusunan regulasi anti scam yang diharapkan dapat menekan angka penipuan yang telah memberikan dampak yang sangat buruk kepada masyarakat.
Secara garis besar, beberapa rekomendasi kebijakan yang disampaikan oleh para narasumber mencakup empat poin utama, yakni urgensi regulasi payung lintas sektoral, standardisasi mitigasi risiko lintas industri, integrasikan basis data blacklist pelaku kejahatan yang terpadu, serta penguatan sanksi atas ketidakpatuhan.