Ada Aturan IMEI Khusus untuk Ponsel Warga Negara Asing

Katadata
Ilustrasi pengguna telepon seluler dan sosial media
Editor: Yuliawati
12/7/2019, 08.00 WIB

Pemerintah akan menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara khusus bagi telepon seluler milik warga negara asing (WNA). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat dua skema pada ponsel WNA saat aturan tersebut diberlakukan.

Pertama, ponsel WNA yang menggunakan layanan operator atau kartu SIM dari negara asal tidak akan terblokir.
Kedua, ponsel WNA yang menggunakan layanan operator atau kartu SIM dari Indonesia akan melalui proses identifikasi IMEI dan nomor identitas kartu SIM (MSISDN) terlebih dahulu.

"Dalam draft (aturan IMEI) seperti itu aturannya," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin di Jakarta, Kamis (11/7).

(Baca: Aturan IMEI Ponsel Berpotensi Kerek Industri Elektronik Dalam Negeri )

Najamudin menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama perusahaan operator akan melakukan identifikasi IMEI dan MSISDN melalui mesin Device, Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) terhadap skema ponsel WNA yang menggunakan kartu sim lokal.

Ada pun, DIRBS berisi database nomor IMEI ponsel yang terdaftar secara legal di Indonesia. Nah, nantinya Kemkominfo juga akan mencocokkan nomor IMEI tersebut ke Global System for Mobile Communications Association (GSMA).

"Kalau IMEI-nya sesuai dengan GSMA ya oke (bisa digunakan), tapi dia tidak terdaftar di IMEI Indonesia. Nanti (ponselnya) akan masuk ke semacam list, mau diblokir atau tidak," ujar Najamudin.

(Baca: Begini Nasib Ponsel Ilegal yang Dibeli Sebelum Pemberlakuan IMEI)

Ia menjelaskan, pemerintah akan membuat daftar mengenai ponsel WNA yang menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia. Namun, menurutnya belum ditentukan apakah nomor di dalam daftar tersebut akan diblokir atau tidak.

"Kami tidak akan blokir langsung, yang ada saat ini itu sudah aman-aman aja. Nanti semuanya (ponsel WNA) akan masuk di dalam list pemutihan sekitar dua sampai tiga tahun," ujarnya.

Nasib Ponsel Ilegal Yang Belum Laku Terjual

Selain ponsel WNA, masyarakat penasaran dengan nasib ponsel ilegal yang belum laku terjual. Najamudin mengatakan, aturan IMEI bisa saja memblokir ponsel-ponsel yang masih belum terjual di toko. Hanya, menurutnya kebijakan pemblokiran tersebut merupakan tupoksi dari Kominfo.

Ia mengatakan, Kemenperin dalam aturan ini hanya akan mengeluarkan daftar IMEI yang terdaftar di Kemenperin dan operator, termasuk ponsel legal di toko dan yang sudah dipakai dalam kondisi hidup atau mati. Sehingga, ia memastikan bahwa ponsel-ponsel legal di toko tidak akan ada yang terblokir dalam aturan IMEI dan ponsel tersebut bisa digunakan sampai kapan pun.

(Baca: Asosiasi Sebut 20% Ponsel yang Beredar di Indonesia Ilegal)

Sedangkan, ponsel ilegal adalah ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar di basis data Kemenperin. Nah, nantinya ponsel itu akan terblokir dan tidak dapat mengakses jaringan telekomunikasi. "Kalau ponsel ilegal di toko masih menunggu Permen (Peraturan Menteri) Kominfo, apakah akan diblokir atau tidak," ujarnya.

Ia melanjutkan, pemberlakuan aturan IMEI tidak akan langsung memblokir ponsel ilegal yang sudah beredar, termasuk ponsel-ponsel yang masih belum terjual di toko. Menurutnya, hal ini dilakukan agar pedagang maupun masyarakat yang memiliki ponsel ilegal tidak dirugikan dengan adanya aturan ini.

"Untuk ponsel ilegal yang masih di toko, masih bisa dipakai sampai peraturan ini berlaku secara efektif, mungkin sampai sekitar 1 atau 2 tahun ke depan," ujarnya. Hanya, menurutnya soal pemblokirannya tetap akan bergantung pada keputusan atau Permen dari Kominfo.

(Baca: Kominfo Pastikan Aturan IMEI Tak Langgar Privasi Data Pengguna)

Menurutnya, persoalan ponsel-ponsel ilegal yang tidak terdaftar di Kemenperin, tidak masuk daftar GSMA, dan tidak membayar pajak yang ada di pertokoan masih dibahas di tingkat kementerian. "Sisanya, selain itu semua masuk dalam database IMEI untuk bisa dipakai," katanya.

Ia mengatakan bahwa kementeriannya memilih agar Kominfo memblokir seluruh ponsel ilegal yang ada di toko. Sebab, menurutnya pemblokiran ini dilakukan melindungi industri ponsel di dalam negeri dan melindungi masyarakat dari penjualan ponsel ilegal.

Ada pun, saat ini aturan IMEI tengah dalam tahap finalisasi. Tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi industri dan konsumen dari peredaran ponsel ilegal. Finalisasi aturan tersebut ditargetkan rampung pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang.