Tarif Internet Berpotensi Naik Imbas Aturan Pemprov DKI Jakarta

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, teknisi XL Axiata memeriksa perangkat BTS di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/2/2020).
30/7/2020, 16.57 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengubah peraturan tentang jaringan utilitas. Namun, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menilai, Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) itu berpeluang menambah beban biaya operator seluler.

Sebab, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Oleh karena itu, biaya sewa tanah yang dibebankan kepada operator seluler mengikuti harga keekonomian.

Biaya sewa itu disebut-sebut terlalu tinggi. Namun, Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif tidak memerinci besaran tarifnya.

“Jika beban operasional kami naik akibat regulasi, ujung-ujungnya masyarakat yang akan terkena dampaknya,” kata Arif dikutip dari siaran pers, Kamis (30/7). Itu artinya, kenaikan biaya operasional bisa dibebankan kepada konsumen dalam bentuk peningkatan tarif kuota internet.

Padahal, sepengetahuannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin investasi di Indonesia terus tumbuh. Salah satu caranya, dengan mengurangi ekonomi biaya tinggi.

Arif menilai, regulasi Pemprov DKI Jakarta itu justru membebani perusahaan telekomunikasi. Selain itu, aturan itu dinilai tidak sinkron dengan regulasi pemerintah pusat.

Salah satu contohnya, izin penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak menjadi tolok ukur dalam hal perizinan di daerah.

Bukan hanya Jakarta, Pemerintah Kota Surabaya membuat regulasi jaringan utilitas beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka disebut-sebut memungut biaya sewa tanpa membangun SJUT.

“Kami mengharapkan pemerintah pusat dapat segera turun tangan membenahi regulasi yang ada di daerah,” kata dia.

Di satu sisi, internet menjadi kebutuhan pokok selama pandemi corona. Para siswa dan karyawan diimbau belajar dan bekerja dari rumah guna meminimalkan risiko tertular virus corona.

Hal itu membuat traffic data melonjak. Alhasil, beban operasional operator telekomunikasi meningkat, salah satunya untuk membayar bandwidth.

Oleh karena itu, Apjatel dan asosiasi terkait lainnya mengirimkan surat kepada Menteri Kominfo Johnny Plate dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar dapat memberikan insentif. Mereka juga mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Agung terkait peraturan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada akhir tahun lalu.

Apjatel berharap pemerintah daerah (pemda) membuat aturan penggunaan utilitas publik, dengan tidak memberatkan operator telekomunikasi.

Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah berharap agar regulasi jaringan utilitas mendukung perusahaan. "Jangan sampai ada investasi yang sudah ada, harus diganti dengan yang baru. Ini akan menambah beban operasional kami," ujarnya kepada Katadata.co.id.

Hal senada disampaikan oleh Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih. "Regulasi itu baiknya tidak memberikan tambahan beban biaya dengan mempertimbangkan kondisi bisnis yang berat saat ini," ujar dia.

Sedangkan Deputy CEO Smartfren Djoko Tata Ibrahim enggan berkomentar banyak, lantaran masih menunggu hasil pembicaraan APJATEL dengan Pemda DKI Jakarta. Sedangkan, Telkomsel dan Indosat Ooredoo tidak memberikan komentar.

Reporter: Cindy Mutia Annur