Tiktok tak tinggal diam dengan keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang transaksi aplikasi video sharing tersebut dengan perusahaan AS. Mereka memutuskan untuk membawa kebijakan Trump ini ke pengadilan pada Senin (24/8).
Trump pada 6 Agustus lalu telah mengeluarkan Perintah Eksekutif agar perusahaan tak bertransaksi dengan TikTok dan WeChat. Namun, mereka akan tetap bisa beroperasi di Negeri Paman Sam, jika dijalankan perusahaan AS.
"Untuk memastikan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang Perintah Eksekutif melalui sistem peradilan," bunyi keterangan resmi TikTok dilansir dari Reuters, Minggu (23/8).
Mereka juga mengatakan telah mencoba bernegosiasi dengan Pemerintah AS selama setahun belakangan, namun berakhir buntu. "Yang kami hadapi adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba terlibat ke dalam negosiasi antara bisnis swasta." kata Tiktok.
ByteDance telah berbicara dengan pengakuisisi potensial, termasuk Microsoft dan Oracle. Beberapa investor ByteDance yang berasal dari AS juga dapat bergabung dengan tawaran yang dimenangkan.
Trump menilai aplikasi TikTok memungkinkan Tiongkok memata-matai pegawai dan kontraktor pemerintah dengan mengumpulkan data pribadi. TikTok pun dinilai mengancam keamanan AS.
Dikutip dari CNBC, pengguna aplikasi TikTok di AS telah berkembang menjadi 100 juta. Sedangkan pengguna aktif di seluruh dunia mencapai 800 juta dan telah diunduh lebih dari 2 miliar kali.