Beberapa fraksi di Komisi I DPR mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga khusus yang mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi. Ini diperlukan untuk memastikan semua pihak, termasuk pemerintah, tidak menyalahgunakan data pribadi.
Sejak awal tahun ini, pemerintah dan Komisi I DPR terus membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pada hari ini, parlemen juga membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas draf regulasi.
“Diharapkan pada minggu kedua November (RUU PDP) bisa diterbitkan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, yang memimpin rapat kerja (raker) di Gedung DPR, hari ini (1/9).
Dalam raker dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu, Gerindra menilai perlu ada lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi. Usulan ini merujuk pada pengalaman di beberapa negara.
“Lembaga ini bisa dibentuk beberapa tahun ke depan, setelah UU ini disahkan,” kata Anggota Komisi I dari fraksi Gerindra Sugiono. Ini untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang oleh lembaga negara yang mengelola data pribadi masyarakat.
RUU PDP juga perlu mengatur tentang integrasi data. Selain itu, upaya-upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan data pribadi.
Hal senada disampaikan oleh anggota lainnya dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Muhammad Farhan. “Lembaga ini penting untuk mengukur kesetaraan dengan UU sejenis di negara lain,” katanya.
Anggota Komisi I dari fraksi PKS Sukamta juga menilai, perlu ada aturan terkait pengawasan pelaksanaan perlindungan data pribadi. “Apakah memberikan peran kepada Kominfo untuk mengawasi pihak yang mengendalikan data pribadi? Di saat yang sama juga berperan mengendalikan data? Atau membentuk lembaga baru?” ujar dia.
Pandangan-pandangan beberapa fraksi itu berbeda dengan Komisi I periode sebelumnya. Wakil Ketua Komisi I saat itu, Satya Widya Yudha menilai, usulan tersebut justru akan merugikan negara. “Ini karena pada akhirnya, banyak sekali lembaga-lembaga yang tidak efektif,” kata dia, pada Juli 2019.
Sedangkan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai, pemerintah perlu membentuk lembaga pengawas independen. Lembaga itu berada di luar pemerintah yang bertugas memantau pelaksanaan aturan tersebut.
“Misal, dalam UU tidak ada kelembagaan khusus, sulit dianggap patuh setara dengan UU negara lain,” kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar, Februari lalu (3/2).
Ia menilai, RUU Perlindungan Data Pribadi masih berfokus pada upaya melindungi informasi bersifat pribadi milik warga oleh pemerintah. Padahal, swasta memiliki kewajiban yang sama.
Pemerintah dan swasta wajib melindungi data pengguna. "Misal, di kementerian itu terjadi kegagalan (datanya bocor), laporannya kan ke menterinya sendiri. Maka perlu lembaga independen di luar pemerintah," ujarnya.
Tanpa lembaga pengawas, RUU Perlindungan Data Pribadi belum bisa dianggap setara dengan regulasi skala The General Data Privation Regulation (GDPR) di Uni Eropa.