Digitalisasi Bansos Diperluas, Pemerintah Janjikan Data Warga Tetap Aman
Pemerintah mulai memperluas piloting digitalisasi bantuan sosial alias bansos ke 42 kabupaten dan kota secara bertahap mulai Juni 2026. Melalui sistem baru ini, pemerintah menegaskan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat menjadi prioritas utama dalam proses transformasi digital penyaluran bansos.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Mira Tayyiba mengatakan digitalisasi bansos tidak sekadar membangun aplikasi. Hal ini juga menciptakan ekosistem layanan publik lintas instansi yang terhubung, aman, dan berbasis data.
Dalam ekosistem ini, Bappenas mengawal tata kelola data, Kemendagri memperkuat identitas kependudukan digital, Kemkomdigi memfasilitasi pertukaran data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjaga keamanan data. Sementara para pemilik data sektoral menyediakan data pendukung untuk memperkuat verifikasi penerima manfaat, dengan koordinasi terpadu melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Melalui SPLP, Portal Perlinsos milik Kementerian Sosial dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan secara lebih akurat. Mira menegaskan SPLP hanya berfungsi sebagai penghubung pertukaran data, bukan mengambil alih atau memindahkan basis data milik instansi lain.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” kata Mira dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (26/5).
Menurut dia, pertukaran data dilakukan sesuai kebutuhan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi.
“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,” ujarnya.
Mira menjelaskan selama ini tantangan utama penyaluran bansos adalah data antarinstansi yang belum sepenuhnya terhubung. Kondisi itu berpotensi menimbulkan data ganda, data tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang panjang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI) dalam tata kelola perlindungan sosial berbasis data. Dalam implementasinya nanti, masyarakat dapat melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau proses pengajuan, hingga menyampaikan sanggah melalui Portal Perlinsos.
Pemerintah juga menyiapkan dua pendekatan layanan, yakni self-service bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital. Lalu kedua assisted service atau layanan pendampingan untuk kelompok yang membutuhkan bantuan petugas.
“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, piloting digitalisasi bansos telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi sejak tahap pendaftaran pada September 2025 dan tahap sanggah pada Maret-April 2026. Hasil evaluasi dari Banyuwangi kemudian menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diperluas ke 42 daerah.
Kementerian Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id. Selain itu juga mewaspadai tautan mencurigakan yang meminta data pribadi maupun nomor rekening.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” ujar Mira.