64 Platform Berikan Penilaian Mandiri PP Tunas, Komdigi Petakan Risiko Bagi Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mulai memetakan tingkat risiko berbagai platform digital terhadap pengguna anak. Hal ini dilakukan setelah menerima hasil penilaian mandiri atau self-assessment dari puluhan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Penilaian mandiri ini merupakan bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang diberlakukan sejak 28 Maret.
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP Tunas diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (9/6).
Menurutnya, hasil penilaian mandiri tersebut akan menjadi dasar bagi Komdigi untuk mengkategorikan tingkat risiko setiap platform. Selain itu juga untuk menentukan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu, khususnya anak di bawah 16 tahun.
Dalam proses penilaian mandiri, setiap platform diwajibkan melakukan evaluasi internal terhadap berbagai aspek perlindungan anak. Penilaian mencakup identifikasi tingkat risiko layanan, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, kesiapan sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, hingga ketersediaan fitur kontrol orang tua atau parental control.
Setelah dokumen diterima, Kementerian Komdigi akan melakukan verifikasi dan evaluasi secara bertahap sesuai antrean laporan yang masuk.
“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” uajrnya.
Ia menegaskan Indonesia memilih pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak terhadap platform digital, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar lebih aman bagi pengguna anak.
“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Komdigi juga mengingatkan platform yang belum menyampaikan hasil penilaian mandiri agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Pasalnya, platform yang tidak mengikuti proses penilaian berpotensi dikategorikan sebagai layanan dengan risiko tinggi.
Sejumlah platform yang telah melaporkan hasil penilaian mandiri berasal dari berbagai sektor. Untuk layanan streaming terdapat Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Dari kategori gim terdapat Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.
Sementara itu, sektor e-commerce yang telah menyampaikan laporan antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Pada kategori sistem pembayaran terdapat DANA, GoPay, dan Flip.id. Adapun layanan lain yang juga telah mengikuti proses self-assessment mencakup ChatGPT dan Grab.