Ojol Minta Tetap Diizinkan Angkut Penumpang Setelah Bansos Tersalurkan

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu orderan di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Asosiasi ojek online meminta pemerintah tetap mengizinkan ojek online mengangkut penumpang setelah bansos tersalurkan, agar penghasilan mitra pengemudi tidak terancam.
13/4/2020, 19.07 WIB

Asosiasi ojek online menentang keputusan pemerintah, yang hanya membolehkan ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga bantuan sosial (bansos) rampung dibagikan.

Asosiasi ojek online menginginkan pemerintah tidak membatasi gerak ojek online saat PSBB dan meminta pemerintah mengizinkan ojek online tetap mengangkut penumpang bahkan setelah bansos disalurkan secara penuh, alias hingga PSBB selesai.

Ketua presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, saat ini pengemudi ojek online masih tetap menerima penumpang. Selama PSBB, penumpang yang diangkut ojek online pun cenderung spesifik, yakni tenaga medis atau pekerja yang masih diperbolehkan beraktivitas di lapangan selama PSBB.

Menurutnya, ojek online sebaiknya dibolehkan mengangkut penumpang selama PSBB, sebab di masa seperti ini layanan transportasi online masih tetap dibutuhkan konsumen.

Konsumen, dikatakan Igun, akan kesulitan beraktivitas apabila layanan ojek online dibatasi hanya bisa antar makanan dan barang. Sementara, pembatasan layanan ojek online juga akan memukul pendapatan mitra pengumdi, lantaran 70% orderan ojek online datang dari layanan penumpang. Sementara, sisanya dari layanan pesan antar makanan dan barang.

"Kontinyu, terus bisa narik penumpang, tidak dibatasi (hanya sampai baksos) karena aktivitas layanan banyak dari penumpang," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (13/4).

(Baca: Bansos Belum Siap, Pemerintah Bolehkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB)

Meskipun nantinya setelah bansos selesai disalurkan, pemerintah tetap melarang ojek online mengangkut penumpang, ia berharap ada solusi dari pemerintah untuk membantu para mitra pengemudi. Bentuk solusi yang diutarakan Igun bisa dalam bentuk kompensasi uang sebesar Rp 100.000 per hari.

"Nilai bansos itu kami belum mengetahui apakah memenuhi kebutuhan ojek online atau tidak, tapi kebutuhan kami sehari-hari selama masa pandemi di angka Rp 100.000," katanya.

Igun pun memastikan, bahwa selama masa pandemi Covid-19 serta PSBB para pengemudi ojek online selalu bekerja berdasarkan protokol kesehatan. Ia menjelaskan, para mitra pengemudi selalu memastikan kendaraan dalam keadaan bersih, serta selalu memakai masker, baik saat mengantar penumpang atau tidak.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB. Namun, hal ini hanya sementara waktu, hingga bansos selesai disalurkan.

"Jadi setelah program bantuan sosial ini berjalan maka Permenhub akan menyesuaikan," kata Doni usai rapat terbatas melalui video conference, Senin (13/4).

Meski saat ini masih membolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama PSBB sementara waktu, ia memastikan penjagaan jarak secara fisik tetap diprioritaskan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

(Baca: YLKI Minta Cabut Permenhub yang Bolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan