Temukan 405 Hoaks soal Corona, Kominfo Tak Berencana Blokir Internet

kominfo
Ilustrasi, stempel hoaks dari Kominfo, atas kabar sejumlah jalan di Jakarta disterilisasi efek virus corona.
1/4/2020, 13.16 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 405 hoaks mengenai virus corona hingga hari ini (1/4). Meski jumlah informasi bohong terkait  pandemi corona terus bertambah, kementerian tidak berencana membatasi atau memblokir akses internet.

"Tidak ada pembatasan," ujar Menteri Kementerian Kominfo Johnny G Plate kepada Katadata.co.id, Rabu (1/4). (Baca: Strategi Kominfo Redam Hoaks Virus Corona tanpa Blokir Internet)

Kementerian justru berfokus menjaga pemanfaatan cakupan frekuensi (bandwidth) operator seluler agar tetap optimal. Hal ini bertujuan menjaga kualitas layanan data mengingat masyarakat tengah belajar dan bekerja dari rumah alias work from home.

Ketimbang memblokir akses internet, kementerian mendorong platform digital seperti Facebook, Google hingga Twitter menangguhkan (take down) konten hoaks terkait covid-19. Selain itu, kementerian bekerja sama dengan kepolisian menindak para pembuat dan penyebar hoaks. 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan fasilitas digital. "Khususnya dalam memutus rantai Covid-19 dalam waktu cepat, bukan dengan cara memproduksi dan menyebarkan hoaks. Cara itu tidak bijak," ujar Johnny.

(Baca: Pemerintah Lacak Pasien Corona Lewat Aplikasi Ukur Suhu Tubuh)

Kabar bohong yang beredar di internet, salah satunya mengenai Amoxcilin dapat membunuh virus corona dengan cara menaruhnya di atas tandon air. Pesan itu mencantumkan nama habib dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Faktanya, informasi itu tidak benar.

Lalu ada pula hoaks terkait 59 jemaat gereja yang tewas karena meminum cairan disinfektan bermerk Dettol. Setelah ditelusuri, foto pada artikel itu diambil pada 2016 lalu. Konten ini terkait pengobatan pasien terjangkit virus ebola di salah satu gereja Kristen di Afrika.

Selain itu, ada hoaks mengenai Pontianak bakal memberlakukan karantina wilayah (lockdown). Ada juga kabar bohong tentang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencuri 161 jenazah terinfeksi covid-19.

Bahkan, hoaks tentang kompensasi menghindari Covid-19 mengatasnamankan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga beredar. (Baca: Kominfo Cabut Stempel Hoax soal Klorokuin Bisa Sembuhkan Virus Corona)

Selanjutnya, hoaks tentang video lockdown di India yang berujung rusuh. Lalu, beredar informasi palsu bahwa menghirup uap panas disebut bisa membunuh virus corona.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo mengatakan bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang merupakan turunan dari revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut bertujuan meminimalkan penyebaran hoaks di Indonesia.

Pelaku yang membuat atau menyebarkan berita palsu akan didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedangkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Google dan lainnya yang menjadi sarang hoaks bisa didenda Rp 500 juta.

(Baca: Hoaks Corona Capai 267, Kominfo Gaet WhatsApp dan Telkom Rilis Chatbot)

Reporter: Cindy Mutia Annur