Usai Demo DPR, Pengemudi Ojek Online Tuntut Profesinya Diatur dalam UU

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Pengemudi ojol berkukuh agar mereka diakomodir sebagai angkutan umum dalam revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 9 Tahun 2009.
2/3/2020, 18.00 WIB

Pengemudi ojek online berkukuh agar mereka diakomodir sebagai angkutan umum dalam revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 9 Tahun 2009. Mereka juga tak akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan terhadap Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhayati Monoarfa.

Pada Jumat kemarin (28/2) sekitar 1.000 pengemudi ojek online berunjuk rasa di gedung DPR. Demonstrasi itu terkait wacana pembatasan sepeda motor yang melintas di jalan nasional yang dilontarkan Nurhayati. 

Meski pernyataan politisi Partai Persatuan pembangunan itu diselesaikan melalui mekanisme internal dewan, namun pengemudi ojek online mengatakan tuntutan utama mereka yaitu legalitas terakomodir UU.

"Jika tidak dimasukan (ke dalam UU LLAJ) maka posisi ojol tetaplah ilegal, walau ada kebijakan lain dari pemerintah untuk beroperasi namun tidak memiliki legal standing yang kuat berdasar UU," kata Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Senin (2/3).

(Baca: Ribuan Pengemudi Ojek Online Demo di DPR Soal Pembatasan Sepeda Motor)

Sejauh ini pihak pengemudi ojek online baru sekali dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pertama perihal RUU LLAJ. Koordinasi terakhir antara pihaknya dengan Komisi V DPR yaitu terkait pengkajian kemungkinan masuknya legalitas ojek online di UU itu. 

Igun mengatakan tidak ada satu pun anggota komisi transportasi di dewan yang bisa ditemui oleh ribuan pengemudi ojek online itu karena reses. "Belum ada yang bisa ditemui atau menemui," ujarnya.

Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Irwan ketika dikonfrmasi mengatakan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih pada tahap mendengarkan pandangan pakar. Ia mengatakan memang ada ahli yang mengusulkan agar ojek online tidak dimasukan ke dalam UU LLAJ lantaran faktor keamanan. 

Ia meminta agar pengemudi ojek online bersabar dengan tuntutannya menjadikan ojek online sebagai moda kendaraan umum. Ini karena ke depan akan ada pembahasan yang lebih komprehensif mengenai kemungkinan dimasukannya legalitas ojek online dalam UU.

"Tapi itu baru dari pakar. Dari anggota Komisi V belum ada pandangan," ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (2/3).

(Baca: Kemenhub Respons Demo Ribuan Pengemudi Ojek Online di DPR Hari Ini)

Sejauh ini, pemerintah memang baru mengatur operasional ojek online dan pangkalan melalui adanya Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Namun, aturan utama terkait kendaraan roda dua sebagai angkutan umum belum ada. 

Rencana revisi UU tersebut juga sudah masuk program legislatif nasional (prolegnas). “Kalau dewan (sebut ojek online) sebagai angkutan umum, ya kami jalankan,” kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (28/2).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan