Ditjen Pajak Ungkap Cara Pungut Pajak Netflix Lewat Omnibus Law

Google Play Store
Ilustrasi Netflix. Pemerintah akan mengatur pajak perusahaan digital asing, seperti Netflix.
Editor: Agustiyanti
18/2/2020, 19.48 WIB

Pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakkan dan Penguatan Perekonomian atau yang dikenal dengan omnibus law perpajakan. Melalui RUU tersebut, pemerintah akan mengatur pajak perusahaan digital asing, seperti Netflix.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pengenaan pajak perusahaan digital saat ini masih dilakukan melalui kehadiran fisik. Namun melalui omnibus law, kehadiran fisik tak lagi menjadi permasalahan.

"Jadi tidak hanya keberadaan fisik tetapi juga keberadaan secara signfikan terhadap ekonomi. Kami masih petakan," ujar Suryo saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/2).

Hal itu dilakukan pemerintah agar dapat memungut Pajak Penghasilan atau PPh dari perusahaan digital yang belum memiliki kantor cabang di Indonesia atau atau over the top (OTT) . Perusahaan digital seperti Netflix juga nantinya akan diminta memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas penjualan mereka di Indonesia.

"Omnibus law kita memasukkan 10% PPN, di mana seharusnya pajak itu dibayar oleh pembeli di Indonesia. Sekarang membayarnya bagaimana? Orang menyetorkannya satu-satu," ujar Suryo.

(Baca: Obral Diskon Pajak dalam Omnibus Law dan Risiko Utang Negara)

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya kini tengah membangun komunikasi dengan para OTT yang ada di Indonesia dalam mendorong pembayaran pajak mereka. Selain itu, menurut dia, instansi juga masih menantikan omnibus law disahkan.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur