Perlambat Kinerja iPhone, Apple Didenda Perancis Rp 374,4 Miliar

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi iPhone
10/2/2020, 11.00 WIB

Pemerintah Prancis mendenda Apple 25 juta euro atau sekitar (Rp 374,4 miliar). Alasannya, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dinilai gagal memperingatkan pelanggan bahwa memperbarui beberapa versi iOS memperlambat kinerja iPhone.

Pengawas persaingan dan penipuan Prancis alias French watchdog for competition and fraud (DGCCRF) melakukan penyelidikan selama dua tahun terkait kasus tersebut. Mereka menemukan beberapa pengguna terpaksa membeli perangkat baru, karena iPhone sebelumnya kinerjanya melambat.

DGCCRF mengatakan, Apple kurang memberikan informasi tentang risiko kinerja ponsel bakal melambat setelah memperbarui iOS. (Baca: Erajaya Sebut Penyebab Harga iPhone 7 Turun Drastis)

Apple menerima sanksi denda tersebut. Perusahaan juga wajib membuat pernyataan informatif tentang risiko tersebut dan dipublikasikan situs web Prancis selama sebulan.

"Tujuan kami selalu menciptakan produk aman yang dihargai oleh klien kami, dan membuat iPhone yang bertahan selama mungkin adalah bagian penting dari itu. Kami senang telah menyelesaikan ini dengan DGCCRF,” kata Apple kepada ZDNet, akhir pekan lalu (7/2).

Keluhan terkait kinerja iPhone yang melambat disampaikan oleh French consumer organisation HOP pada akhir 2017. Organisasi konsumen itu menemukan fakta kinerja iPhone , SE dan 7 melambat setelah diperbarui untuk iOS 10.2.1 dan 11.2.

Saat itu, Apple mengaku kinerja yang melambat itu sengaja dilakukan perusahaan. Tujuannya, untuk menghindari penutupan total, yang dapat disebabkan oleh penuaan baterai lithium-ion.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur