Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 53 hoaks terkait virus corona di internet sejak 23 Januari lalu. Menteri Kominfo Johnny Plate menyiapkan strategi untuk meminimalkan penyebaran kabar bohong seputar virus tersebut, tetapi bukan dengan memblokir internet.
Johnny mengatakan, kementerian tidak akan langsung memblokir konten bermuatan hoaks terkait virus corona. Kominfo akan mengimbau masyarakat terlebih dulu, lalu mengelompokan jenis hoaksnya.
Jika hoaks terkait 2019 n-CoV terus beredar, maka kementerian menggaet lembaga penegak hukum untuk meminta rekomendasi hukum pidana dan perdata. “Nantinya aparat hukum bakal memproses lebih lanjut," ujar Johnny di kantornya, Jakarta, Senin (3/2).
(Baca: Hoaks Virus Corona Beredar di RI 8 Bulan Sebelum Mewabah di Tiongkok)
Berdasarkan pantauan Kominfo, hoaks seputar virus corona beredar di WhatsApp, lalu diteruskan ke media sosial. “Di Indonesia itu barang kali terlalu lunak, karena begitu demokrasinya. Kebebasan berbicara, mengemukakan pendapat, dihormati betul kebabasan pers dan demokrasi,” katanya.
Kementerian pun membuka opsi untuk mencegah penyebaran hoaks virus corona melalui SMS blast, lewat kerja sama dengan para perusahaan telekomunikasi. “Kami sedang siapkan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, SMS blast itu merupakan saluran informasi resmi dari kementerian. Hal ini bertujuan mencegah penyebaran hoaks.
"Kami tidak segan untuk menangkap dan menghukum. Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian," ujar Semuel. (Baca: Kominfo Temukan 25 Hoaks tentang Virus Corona)
Kominfo bahkan menemukan satu hoaks terkait virus corona yang beredar pada Mei 2019. Padahal, kasus pertama baru ditemukan di Tiongkok pada 31 Desember 2019. Kontennya memuat informasi bahwa kurma harus dicuci bersih karena mengandung virus corona yang berasal dari kelelawar.
Pada Oktober 2019 lalu, Kominfo sempat mengatakan bahwa blokir internet merupakan salah satu cara untuk meminimalkan penyebaran hoaks. Namun, langkah itu baru akan ditempuh jika penyebarannya dianggap membahayakan NKRI dan masyarakat.
(Baca: Wabah Pneumonia Misterius di Tiongkok yang Meresahkan Asia)