Kemenhub, Gojek, Grab dan Asosiasi Sepakat Tarif Ojek Online Tak Turun

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).
24/1/2020, 18.24 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar rapat evaluasi tarif ojek online bersama aplikator seperti Gojek dan Grab, serta asosiasi pengemudi. Rapat tersebut menghasilkan dua opsi yaitu tetap atau naik.

Kedua opsi itu akan disampaikan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk diputuskan. “Hanya dua opsi, tetap atau kenaikan tarif ojek online,” kata Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Bambang Wahyu Hapsoro di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).

Dalam rapat tersebut, tidak ada opsi menurunkan tarif ojek online. “Kalau turun sepertinya tidak mungkin karena harga motor dan suku cadang naik. Belum lagi ada inflasi dan upah minimum," kata Wahyu.

“Semoga tidak butuh waktu lama (keputusan Menteri Perhubungan),” ujar dia. Nantinya, Menteri memanggil aplikator apabila ada perubahan tarif. Dengan begitu, perusahaan berbagi tumpangan (ride hailing) seperti Gojek dan Grab menyesuaikan tarifnya.

(Baca: Dievaluasi Kemenhub Besok, Tarif Ojek Online Belum Tentu Naik)

Rapat evaluasi itu juga membahas perihal skema penerapan tarif ojek online. Sebab, sekitar 500 pengemudi ojek online berunjuk rasa pertengahan Januari lalu, meminta tarif berdasarkan provinsi bukan zonasi.

Terkait tuntutan tersebut, Kemenhub mempertimbangkan beberapa hal termasuk aturan. “Itu butuh waktu panjang. Kalau zonasi kan tinggal utak-atik angka,” katanya. Meski begitu, usulan itu akan dikaji kementerian.

Perwakilan dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Yohannes Ben mengatakan, pengemudi ingin penerapan tarif ojek online berdasarkan provinsi. "Contohnya, di Makasar jalannya landai, tapi di Kalimantan berbukit-bukit," ujar dia.

Justru, dia mengaku bahwa para pengemudi tidak berharap tarif ojek online berubah. Mereka hanya meminta agar skemanya dibuat per provinsi. (Baca: Menhub Budi Karya Buka Peluang Tarif Ojek Online Diatur per Provinsi)

Selama ini, skema tarif ojek online merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

(Baca: Ajukan 2 Tuntutan, 10 Ribu Pengemudi Ojek Online Demo di Monas Lusa)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan