DPR Akan Telusuri Pajak Pengemudi Ojek Online Gojek dan Grab

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).
21/1/2020, 18.17 WIB

Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menilai, aplikator seperti Gojek dan Grab tidak transparan terkait pajak mitra pengemudi ojek online. Karena itu, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menelusuri pembayaran pajak tersebut.

Sekretaris Jenderal Garda Ari Nurprianto menjelaskan, mitra pengemudi ojek online dikenakan pajak 6% dari total insentif per bulan. Namun, mitra tak pernah mendapat bukti setoran pajak dari Gojek maupun Grab.

"Tidak ada bukti setoran pajak dari aplikator ke pemerintah itu nihil," kata Ari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (21/1).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, para mitra pengemudi ojek online semestinya mendapat bukti pembayaran pajak. “Maka kami bakal hitung nantinya (ke mana pajak itu)," kata dia.

(Baca: Pemerintah Ajak Perusahaan E-Commerce Dorong UKM Binaan Bayar Pajak)

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati. “Pajak 6% itu disetorkan kepada siapa? Apa bentuk aturan bahwa (mitra driver) harus membayar pajak itU?" katanya.

Nurhayati mengaku, tidak mengetahui perihal skema pemungutan maupun penyetoran pajak dari aplikator kepada mitra pengemudi. Ia berharap, perusahaan seperti Gojek, Grab, dann lainnnya lebih transparan kepada mitra dan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur