Belakangan muncul beberapa situs streaming film yang mengatasnamakan IndoXXI. Padahal, situs web itu sudah tutup per tahun ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menyatakan siap memblokir platform-platform ilegal itu.
IndoXXI resmi menutup layanannya mulai 2020. Meski begitu, mereka masih mengumumkan informasi-informasi terkait lewat alamat Internet Protocol (IP) http://103.194.171.75/.
Yang teranyar, mereka membuat pernyataan terkait munculnya beberapa situs yang mencatut platform IndoXXI. “Kami tegaskan sekali lagi bahwa IndoXXI tidak berafiliasi dengan situs apapun,” demikian dikutip dari laman tersebut, Jumat (10/1).
Pengelola IndoXXI pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan situs web streaming film ilegal tersebut ke Kementerian Kominfo melalui trustpositif.kominfo.go.id. “Agar bisa ditutup dan tidak merugikan banyak pihak,” demikian dikutip.
Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kehadiran platform IndoXXI. (Baca: Muncul Pengganti IndoXXI, Asosiasi Film: Industri Rugi Miliaran Rupiah)
Premierexxi.net salah satu situs yang mengaku sebagai domain baru IndoXXI. “Alamat IndoXXI menjadi Premierexxi.net. Nonton movie online streaming film bioskop keren terbaik di cinema indo xxi, layarkaca 21, download film terlengkap ganool movies terbaru, dengan server tercepat di dunia. Gratis,” demikian dikutip.
Menanggapi munculnya beberapa situs web streaming mengatasnamakan IndoXXI, Kementerian Kominfo menyatakan bakal menindak tegas. "Kalau ada situs sejenis yg ilegal, ya kami blokir lagi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu kepada Katadata.co.id, hari ini (10/1).
Sepanjang 2017 hingga 2019, Kementerian Kominfo sudah memblokir 1.745 situs dan konten kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Pemblokiran paling banyak dilakukan pada 2019, mencapai 1.143 konten. Pada 2017 dan 2018, jumlahnya 190 dan 412 konten.
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengapresiasi kesadaran pemilik atau pengelola laman situs streaming film ilegal yang menutup layanannya. "Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet," kata dia kepada Katadata.co.id.
(Baca: IndoXXI Tutup, Kominfo Respons Munculnya Situs Streaming Film Baru)
Ia menegaskan bahwa kementeriannya bakal memblokis situs streaming film ilegal. Di satu sisi, ia juga mendorong layanan yang legal untuk membuat harganya lebih kompetitif. Dengan begitu, konsumen mau mengakses layanan resmi.
"Kalau bisa gratis lebih bagus lagi. Misalnya, punya penghasilan dari yang lain dipakai untuk membayar kontrak legal penyiaran. Itu contoh saja ya," ujarnya. Ia mengatakan, Kominfo akan mendukung situs streaming film untuk melegalkan usahanya.
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menilai, pemblokiran tidak memberikan efek jera bagi penyedia situs web streaming ilegal. Setelah diblokir, pengelola situs bisa membuat yang baru dengan harga yang relatif murah.
"Caranya sederhana, setiap kali domain diblokir, bisa beli lagi dan pindahkan semua konten ke domain baru. Jadi jelas (pemblokiran) kurang efektif," kata dia kepada Katadata.co.id.
Menurut Alfons, semestinya Kominfo melakukan langkah persuasif terhadap para pengelola situs web streaming ilegal. Dengan begitu, kementerian dapat mengidentifikasi siapa saja pelakunya dan memberikan kesadaran terkait pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
(Baca: IndoXXI Resmi Ditutup Hari Ini, Netizen: Mati Satu Tumbuh Seribu)