Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate meminta penyedia situs pornografi Pornhub menerapkan sistem supaya platform-nya tidak dapat diakses menggunakan jaringan pribadi virtual (Virtual Private Network/VPN). Menurutnya, penelusuran Pornhub memakai VPN merupakan bentuk kejahatan.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Pornhub, supaya situsnya tidak dapat diakses pakai VPN. Mereka harus take down itu," kata Johnny di Istana Bogor, Bogor, hari ini (27/12).
VPN merupakan teknologi komunikasi yang memungkinkan pengguna terkoneksi ke jaringan publik. Masyarakat Indonesia sempat ramai-ramai menggunakan VPN, ketika Kementerian Kominfo membatasi sebagian layanan media sosial dan aplikasi percakapan terkait kerusuhan di Jakarta pada Mei lalu.
Johnny mengatakan, kementeriannya telah menyampaikan surat kepada Pornhub untuk mengakomodasi permintaan tersebut. (Baca: Heboh Akun Kominfo di Situs Porno, Ini Tanggapan Pemerintah)
Sebenarnya, situs Pornhub sudah diblokir sejak 2017 lalu lantaran mengandung konten yang melanggar kesusilaan. Kebijakan itu sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Johnny mengatakan, sudah ada 1,5 juta situs dan akun media sosial yang diblokir lantaran memuat konten pornografi. Meski begitu, pengguna VPN masih bisa mengakses akun dan situs yang diblokir.
Pada kesempatan itu, Johnny juga menjelaskan perihal akun yang mengatasnamakan Kominfo pada situs Pornhub. Menurutnya, pelaku yang membuat akun tersebut tidak memiliki motif politis atau hanya iseng.
"Itu tindakan kriminal. Tapi jangan tanya saya soal penegakan hukumnya. Pelakunya yang iseng," ujar Johnny.
(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 500 Juta)
Pada kesempatan berbeda, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandu Setu mengatakan, kementeriannya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memproses kasus tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan tindak pidana pemalsuan informasi elektronik.
"Kami juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut," ujarnya.
Ferdinandus mengingatkan bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pornografi merupakan tindak pidana siber. Hal itu diatur dalam UU ITE.
"Dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya. (Baca: Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule)