Sudah Hadir Sejak 2012, Grab Baru Luncurkan Ojek Online di Malaysia

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, driver Grab di kawasan Pinang Ranti, Jakarta TImur (9/4).
Penulis: Desy Setyowati
27/11/2019, 08.10 WIB

Perusahaan penyedia layanan on-demand, Grab meluncurkan program percontohan layanan ojek online di Malaysia. Padahal, decacorn ini didirikan di negeri jiran tersebut pada 2012.

Awal bulan ini, pemerintah Malaysia mengumumkan bakal menerapkan tahap uji konsep (proof of concept/POC) layanan ojek online seperti Gojek. Program percontohan ini hanya berlaku di Lembah Klang, Malaysia selama enam bulan.

Namun, uji coba layanan berbagi tumpangan (ride hailing) kendaraan roda dua itu baru akan dilaksanakan pada 2020. “Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menguji layanan tersebut,” kata Grab dalam situs resminya dikutip dari Reuters, kemarin (26/11).

Perusahaan mengatakan, program percontohan itu juga akan mencakup pengiriman makanan atau GrabFood. Mereka sudah mulai merekrut mitra pengemudi ojek online hingga Senin pekan depan.

(Baca: Gojek Bisa Uji Coba Layanan Ojek Online di Malaysia pada Januari 2020)

Grab berdiri di Malaysia dengan nama GrabTaxi pada 2012. Namun, perusahaan pertama kali menyediakan layanan ojek online, GrabBike di Vietnam pada 2014. Grab juga memindahkan kantor pusatnya ke Singapura.

Layanan ojek online memang tidak diperbolehkan di Malaysia, karena belum ada peraturan. Saat ini, pemerintah Malaysia masih mengkaji regulasi terkait ride hailing dengan kendaraan roda dua tersebut.

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke sempat mengatakan, kementeriannya tengah mengkaji layanan transportasi publik dan angkutan barang sepeda motor.

“Kami memberi jaminan layanan 'bike-hailing' akan dikenakan syarat yang setara dengan apa yang ditetapkan pada e-hailing atau angkutan online roda empat," katanya saat jumpa pers di Gedung Parlemen Kuala Lumpur, Malaysia, beberapa waktu lalu (5/11).

(Baca: Gojek Ungkap Tantangan Ekspansi ke Thailand hingga Malaysia)

Saat ini, Kementerian Transportasi Malaysia tengah menyusun aturan terkait ojek online seperti Dego Ride dan Gojek. Anthony berharap, POC atau uji tuntas ini memberikan gambaran terkait hal-hal apa saja yang perlu diatur dalam regulasi tersebut nantinya.

Pemerintah sepakat untuk menerapkan uji tuntas supaya tidak memakan waktu lama. "Amandemen undang-undang (UU) akan memakan waktu termasuk kebutuhan untuk presentasi dan persetujuan di Parlemen," kata dia.

Anthony menjelaskan, Gojek hingga Dego Ride bisa menyediakan layanan ojek online selama masa uji tuntas. Syaratnya, pengendara hanya bisa melayani penumpang di sekitar Lembah Klang. "Kecuali jika ada permintaan di kawasan lain,” katanya.

Selain itu, pengendara harus mempunyai SIM dan berumur minimal 18 tahun. Pengemudi juga hanya diperbolehkan membonceng satu orang.

(Baca: Grab Perketat Aturan GrabWheels, Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar)