Menkominfo Usul Pasal Kedaulatan Data di RUU Perlindungan Data Pribadi

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate mengusulkan tambahan pasal terkait kedaulatan data dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.
Editor: Agustiyanti
26/11/2019, 11.07 WIB

Menkominfo Johnny G Plate mengusulkan poin tambahan terkait kedaulatan data dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Draf RUU ini ditargetkan dapat rampung dan diserahkan kepada DPR paling lambat pekan ketiga Desember mendatang. 

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menjelaskan Johnny ingin data yang ada di dalam negeri tak diolah dan dikuasai asing. Poin ini kemungkinan dapat diakomodasi pada pasal 33 atau 34 RUU tersebut. 

"Pak Menkominfo bilang terserah di pasal berapa, tapi perlu dimasukkan pengaturan kedaulatan data," ujar Nando ditemui di Bogor, Selasa (26/11).

Pihaknya bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah melakukan sinkorinisasi draf RUU tersebut. Sebelumnya, draf RUU yang sudah diajukan ke Sekretariat Negara ini sempat dikembalikan ke Kemenkominfo atas permintaan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri. 

(Baca: WhatsApp Rentan Diretas, Ini 5 Cara Pencegahannya)

Kedua instansi ini meminta Kemenkominfo mencermati kembali delapan poin dalam RUU tersebut. Poin-poin yang dimaksud yakni terkait hak memiliki data pribadi, permintaan data pribadi, definisi korporasi, hak untuk mengajukan keberatan, prinsip perlindungan data pribadi, dan pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual.

Kemudian poin terkait pengecualian kewajiban pengendalian perlindungan data pribadi, serta usulan perlunya pertimbangan bahwa RUU ini mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat elektronik.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan