Microsoft Dapat Kontrak Rp 140 Triliun, Amazon Gugat Pentagon

Ken Wolter|123RF.com
Ilustrasi gedung Amazon di Santa Clara, California, Amerika Serikat.
25/11/2019, 10.24 WIB

Amazon menggugat Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) atau Pentagon, karena memberikan kontrak senilai US$ 10 miliar atau sekitar Rp 140 triliun kepada Microsoft. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Federal AS pada akhir pekan lalu (22/11).

Dokumen gugatan yang diajukan berisi informasi hak milik, rahasia dagang, dan informasi keuangan rahasia. “Ini dapat menyebabkan salah satu pihak membahayakan persaingan,” kata Amazon dalam dokumen tersebut dikutip dari Reuters, kemarin (24/11).

Namun perusahaan tidak menjelaskan dasar atas gugatan tersebut. "Catatan dalam protes tawaran ini kemungkinan akan berisi informasi sensitif yang serupa," kata Amazon.

Meski demikian, Menteri Pertahanan AS Mark Esper menolak setiap saran bias terkait keputusan Pentagon memberikan kontrak kepada Microsoft. (Baca: Kalahkan Amazon, Microsoft Raih Kontrak dari Pentagon Rp 140 Triliun)

Microsoft mengatakan, Departemen Pertahanan AS (United States Department of Defense/DoD) menjalankan proses yang terperinci, menyeluruh, dan adil dalam menetapkan pemenang kontrak tersebut. “Yang paling baik dipenuhi oleh kami," kata perusahaan dalam pernyataan resmi melalui email.

Namun, sebelumnya Amazon mengatakan bahwa politik menghalangi proses penawaran yang adil. Hal itu karena Kepala Eksekutif Amazon dan Pemilik Washington Post Jeff Bezos menentang Presiden AS Donald Trump.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur