Kominfo Dipimpin Johnny Plate, Pegiat Digital Awasi Sembilan Isu

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi, Politisi Partai Nasdem Johnny G. Plate tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). SAFEnet menilai gerak Kementerian Kominfo baru perlu diawasi karena dipimpin oleh politikus.
Penulis: Desy Setyowati
23/10/2019, 10.32 WIB

Jaringan pegiat digital, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai, gerak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu diawasi karena dipimpin oleh Johnny Plate yang merupakan politikus. Pengawasan itu utamanya terkait sembilan isu.

Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem. "Tidak seperti periode pertama pemerintahannya, kali ini Presiden Jokowi tidak meneruskan memilih calon menteri dari kalangan profesional, tapi dari parpol," kata Executive Director SAFEnet Damar Juniarto dalam siaran pers, Rabu (23/10).

Meski begitu, Johnny Plate juga merupakan pengusaha. "Rekam jejaknya di bidang komunikasi minim, tetapi SAFEnet mencatat Menteri Kominfo yang baru ini memiliki keberpihakan pada isu-isu media dan kebebasan berekspresi," kata dia.

(Baca: Belasan Tokoh Potensial Jadi Wajah Baru di Kabinet Jokowi)

SAFEnet menilai, kembalinya jatah kursi Menteri Kominfo ke parpol menunjukkan arah gerak Kemterian Kominfo ke depan perlu diawasi. Utamanya, terkait banyaknya persoalan yang harus segera diselesaikan oleh Johnny Plate.

Setidaknya ada sembilan isu yang perlu segera diatasi Plate. Pertama, mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua, terbitkan UU perlindungan data pribadi. Ketiga, setop pemadaman internet.

Keempat, memperjelas mekanisme penapisan internet. Kelima, perbaiki isi pasal 26 UU ITE agar tidak disalahgunakan untuk sensor. Keenam, menyusun UU Keamanan Siber yang menghormati keamanan individu.

Ketujuh, perbaiki upaya penanggulangan hoaks dengan melibatkan multi-stakeholders. Kedelaapn, menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan kelompok minoritas lewat daring secara serius. Terakhir, memperbaiki UU Penyiaran agar menjaga tetap demokratis dan independen.

Halaman: