Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum berwewenang mengawasi konten pada platform streaming, seperti Netflix dan Youtube. Hal ini lantaran kepastian hukum kedua platform tersebut belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurniawan mengatakan, KPI berdasarkan UU sebenarnya bertugas untuk memantau siaran gratis (free to air) yang ada saat ini. Namun, UU tersebut belum mengatur keberadaan platform streaming.
"Kalau media baru yang ada saat ini seperti Netflix dan Youtube, itu aturan mainnya belum ada. Tugas KPI belum ada di sana," ujar Geryantika saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (12/8).
Menurut Geryantika, Pasal 1 Undang-Undang tentang Penyiaran sebenarnya telah menyebutkan bahwa konten yang ditayangkan dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya dikategorikan sebagai kegiatan penyiaran. Namun, menurut dia, tetap dibutuhkan penegasan dalam peraturan perundangan guna melegalisasi kewenangan KPI untuk melakukan pengawasan langsung terhadap platform streaming tersebut.
(Baca: Kominfo Tanggapi Wacana KPI Awasi YouTube hingga Netflix)
“Harusnya secara aturan disebutkan secara tegas. Sedangkan, pengawasan yang ada sekarang ini, apabila ada media baru streaming (yang dianggap melanggar) itu lebih banyak masyarakat yang menyampaikan ke Kominfo, baru nanti Kominfo yang akan lakukan take down,” ujarnya.
Saat ini, menurut dia, belum ada aturan yang memandatkan pengawasan aktif pada platform streaming yang ada saat ini. Pihaknya baru akan melakukan tindakan pengawasan jika memperoleh laporan dari masyarakat.
"Itu seharusnya diatur di UU Penyiaran yang saat ini sedang direvisi oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Kami belum sama sekali menerima draf dari DPR, mungkin mesti dicek di situ drafnya, apakah akan mengatur media (streaming), karena ini mencakup lintas hal, ada penyiaranya, telekomunikasinya, dan internetnya," jelas dia.
(Baca: Netflix Kontrak Duo Kreator Game of Thrones Senilai Rp 2,8 Triliun)
Adapun sebelum ada aturan yang jelas, ia menyebut KPI bisa merekomendasikan kepada Kominfo untuk memblokir konten atau tayangan yang tidak layak di Netflix ataupun Youtube. Nantinya, tim khusus yang dimiliki Kominfo akan mengkaji apakah temuan konten yang direkomendasikan memenuhi unsur untuk diblokir.
"Intinya, Kominfo itu bukan instansi yang langsung melakukan take down tanpa ada reasoning (alasan). Reasoningnya itu bisa laporan dari masyarakat juga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa KPI harus menetapkan objek yang jelas jika ingin mengawasi YouTube dan Netflix. Netflix misalnya, turut menyiarkan konten berupa film yang sebenarnya berada di bawah pengawasan Lembaga Sensor Film (LSF). Di sisi lain, Netflix merupakan perusahaan penyedia layanan video streaming (video on demand/VoD).
“Yang berbayar tidak ada sensor. Setelah ‘lewat’ baru ketahuan. Jadi sebetulnya objeknya (yang mau diawasi) apa,” kata Rudiantara di Jakarta, Senin (12/8).
(Baca: Ombudsman Ungkap Temuan Maladministrasi Seleksi Anggota KPI)
Dalam hal siaran gratis (free to air), kewenangan KPI diatur dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran. Di sisi lain, konten yang dirilis melalui aplikasi VoD seperti Netflix ataupun media sosial, YouTube juga terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya belum tahu seperti apa (pengawasannya). Tetapi, selama ini pengawas UU ITE adalah Kementerian Kominfo. Dalam hal tertentu, kami tidak sendiri. Konten terorisme misalnya, dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Terkait narkotika, ada Badan Narkotika Nasional (BNN),” jelas dia.