Wacana perluasan kebijakan ganjil genap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdampak kepada taksi online. Gojek mengatakan bahwa perusahaannya siap untuk mendukung kebijakan tersebut.
Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen, mengatakan, sebagai super-app perusahaannya ingin terus berinovasi menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Gojek, menurutnya, juga memiliki semangat yang sama dengan pemerintah dalam mengupayakan mengurangi kemacetan di ibu kota.
Alvita mengatakan, karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, maka perusahaannya akan mendukung angkutan online masuk ke dalam kebijakan ganjil genap.
"Namun, untuk memastikan agar layanan GoCar kami dapat terus diandalkan masyarakat pengguna, dapat kami sampaikan bahwa Gojek siap mengimplementasikan algoritma dan fitur khusus untuk mengakomodir perluasan rute ganjil-genap," ujar Alvita kepada Katadata, Kamis (8/8) malam.
(Baca: Perluasan Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan, Tidak Berlaku bagi Motor)
Sebelumnya, Senior Vice President Public Policy & Government Relations Gojek Indonesia Panji Winanteya mengatakan, taksi online sebagai angkutan umum berkontribusi untuk pengurangan kemacetan. Selain itu, dampak lainnya adalah penurunan polusi udara. "Tujuannya sama, mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/8).
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengungkapkan usulan aplikator telah masuk kepada pemerintah. Namun dia mengungkapkan taksi online saat ini tidak bisa masuk dalam kebijakan ganjil genap.
(Baca: Jokowi Minta Anies Jadikan Jakarta Contoh Kendaraan Listrik Bersubsidi)
Oleh karena itu, Kemenhub meminta para aplikator membuat algoritma supaya tak merugikan mitra pengemudi GoCar atau GrabCar. Apalagi, algoritma yang menetapkan plat kendaraan ganjil genap sudah pernah diterapkan ketika Asian Games 2018.
"Bisa didiskusikan dengan teman-teman," kata Yani. "(Bisa juga) ada tanda stiker yang memungkinkan," katanya.
Meski begitu, Kementerian Perhubungan mengakui keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun Yani memastikan pemerintah sedang mencari mekanisme terbaik.
"Kami sedang membicarakan seperti apa (teknis kebijakannya)," kata Yani.
Aturan ganjil genap rencananya berlaku pada 25 ruas jalan di Jakarta dan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tetap diberlakukan untuk mobil pribadi dan tak berlaku bagi sepeda motor.