Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aturan international mobile equipment identity (IMEI) tidak melanggar privasi data pengguna. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menjelaskan, data pengguna ponsel melalui nomor IMEI yang ada di operator tidak bisa disadap oleh siapa pun termasuk perusahaan operator.
Menurut dia, yang mempunyai wewenang untuk memegang data pengguna telepon selular (ponsel) melalui nomor IMEI tersebut adalah perusahaan operator. Namun, perusahaan tidak berhak untuk menyalahgunakan data penggunanya karena itu akan melanggar undang-undang.
"Jadi, aturan IMEI ini sebenarnya tidak ada (tujuan) menambah kekuatan untuk menyadap data. Itu tidak ada," ujar Ismail saat dihubungi Katadata, Kamis (4/7).
(Baca: Aturan IMEI Berlaku Agustus, Ini Cara Mengecek Legalitas Ponsel)
Secara teknis perusahaan operator selular dapat melakukan penyadapan data. Namun, apabila hal itu dilanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Telekomunikasi.
Ismail mengatakan, ada dua alasan utama hadirnya aturan IMEI. Pertama, untuk memberikan pelayanan publik dengan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang ponselnya dicuri, hilang dan sebagainya.
Melalui aturan IMEI tersebut nantinya pengguna bisa memblokir akses ponselnya apabila diperlukan. "Sehingga data yang dimiliki pengguna tidak bisa dibuka oleh orang lain, yang mencuri ponsel misalnya," ujarnya.
Kedua, yakni membantu tata niaga penjualan ponsel agar penjual dan pembeli patuh terhadap aturan-aturan tentang perpajakan, termasuk aturan bea masuk. Aturan ini akan efektif untuk mengendalikan ponsel-ponsel ilegal yang tidak membayar pajak.
(Baca: Tangkal Ponsel Ilegal, Pemerintah Bakal Wajibkan Registrasi IMEI)
"Jadi ini tujuan IMEI, pelayanan masyarakat dan mengelola tata niaga ponsel dan perpajakan," ujarnya. Namun, ia mengatakan bahwa secara teknis aturan tersebut masih bisa didiskusikan lebih lanjut dengan perusahaan operator agar ke depannya bisa berjalan dengan baik.
Ia menambahkan, aturan IMEI nantinya tidak akan berlaku bagi pemilik ponsel ilegal atau ponsel black market. Apabila pengguna sudah terlanjur membelinya maka bukan berarti ponsel tersebut tidak bisa digunakan di masa yang akan datang.
"(Aturan IMEI) ini akan berlaku ke depan. Jadi tidak ada masyarakat yang dirugikan karena terlanjur membeli (ponsel ilegal)," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa regulasi umum perlindungan data (GDPR) di Uni Eropa telah menetapkan IMEI sebagai data pribadi yang harus dilindungi. Sehingga, aturan perlindungan data pribadi juga harus diterapkan untuk memayungi data pribadi secara hukum.
"Ketika nomor simcard dan nomor IMEI dikombinasikan maka data profil pengguna yang disambungkan ke instansi lain harus dirahasiakan. Yang jelas sekarang belum ada aturan data pribadi. Jadi kita belum bisa sebut bahwa IMEI dan MSISDN itu adalah data pribadi," papar Wahyudi, Rabu (3/7).
(Baca: Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Kominfo: Aturan IMEI Berlaku Agustus)