Asosiasi Penyelenggara Internet Ikut Garap Aturan Blokir VPN Ilegal

Arief Kamaludin|KATADATA
Kominfo siapkan aturan untuk memblokir VPN tak berizin.
3/7/2019, 19.32 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menggaet Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk membahas kembali aturan soal layanan jaringan pribadi virtual alias virtual private network (VPN). Pembahasan akan fokus pada penanganan layanan VPN tidak berizin yang berpotensi membahayakan data pribadi masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, pemerintah sulit mengambil tindakan bila masyarakat dirugikan atas layanan VPN tidak berizin. “Kami akan bicarakan dengan APJII bagaimana penerapannya. Karena mereka yang lebih paham mengenai masalah industrinya,” ujar Semuel saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/7).

Kementerian Kominfo sebetulnya telah mengatur operasional penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) termasuk layanan VPN. Namun, perlu pengaturan tambahan tentang layanan VPN yang disediakan provider asing secara gratis dan tidak berizin. “Yang tidak terdaftar, tidak punya izin. Nah, itu yang akan kami segera selesaikan,” ujarnya.

(Baca: DPR Tanggapi Peluang Pengesahan Segera RUU Perlindungan Data Pribadi)

Menurut dia, APJII juga berkepentingan atas aturan ini. Sebab, mereka telah memiliki izin untuk menyediakan layanan VPN, namun kemudian muncul para penyelenggara layanan VPN tanpa izin. “Seharusnya APJII marah, sehingga kami akan bekerja sama untuk menangani masalah ini,” ujarnya.

Bila tambahan aturan tersebut rampung, Kementerian Kominfo akan bisa memblokir layanan VPN yang tidak mematuhi ketentuan. “Kami akan blokir layanan VPN yang tak berizin,” ujarnya.

Sembari menunggu aturan tersebut, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan VPN terutama yang gratis. Sebab, ada potensi data pengguna disalahgunakan, terutama yang berkaitan dengan keuangan seperti data perbankan, aset digital, dan lainnya.

Penggunaan VPN gratis sempat meningkat saat Kementerian Kominfo membatasi akses media sosial dan aplikasi percakapan selama kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei lalu. Masyarakat menggunakan VPN gratis agar tetap bisa mengakses seluruh layanan media sosial dan aplikasi percakapan.