Grab dan Gojek Dukung Penerapan Aturan Diskon Tarif Ojek Online

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.
29/5/2019, 23.00 WIB

Perusahaan layanan on demand Grab Indonesia dan Gojek mendukung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan diskon tarif ojek online.

Kedua perusahaan tersebut mengatakan telah menyampaikan aspirasinya terkait aturan tersebut dan sepakat untuk menerima bagaimana pun keputusan akhir Kemenhub.

Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengungkapkan, diskon yang diberikan di platformnya tidak diberikan kepada semua penumpang melainkan berdasarkan segmen tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaannya, khususnya bagi penumpangnya yang dianggap telah loyal terhadap Grab.

Ia melanjutkan, selama ini perusahaannya berupaya untuk mengoptimasi produktivitas dari mitra pengemudinya untuk pendapatan mitra.

Sehingga perusahaannya menyarankan, agar pembuat regulasi lebih berhati-hati karena aturan diskon tarif tersebut akan berdampak kepada penumpang dan mitra pengemudi.

Menurutnya, perusahaannya telah memberikan masukan dari para mitra pengemudi dan penumpangnya kepada Kemenhub terkait aturan tersebut. Ia mengatakan bahwa perusahaannya siap dengan apapun keputusan akhir dari aturan tersebut.

“Apa pun keputusannnya nanti, kami akan menaati apa yang menjadi arahan Kemenhub,” ujar Ridzki di Jakarta, Rabu (29/5).

(Baca: Kemenhub Akan Atur Batas Waktu Diskon Tarif Ojek Online)

Sebelumnya Grab Indonesia telah melakukan koordinasi dengan Kemenhub terkait aturan diskon tarif ojek online. Ridzki berharap, Kemenhub akan mempertimbangkan segala aspek sebelum memberikan keputusan akhir aturan tersebut.

Menurutnya, promosi yang dilakukan di perusahaannya dilakukan tak secara menyeluruh melainkan hanya berdasarkan segmentasi tertentu di beberapa daerah dan pelanggan serta berdasarkan waktu-waktu tertentu.

Sebab tujuan diberikan diskon semata-mata untuk meningkatkan loyalitas pelanggan dan produktivitas mitra pengemudi.

Senada dengan Ridzki, VP Public & Government Relations Gojek Panji W. Ruky mengungkapkan, Gojek juga mendukung inisiatif Kemenhub dalam membuat aturan diskon tarif ojek online.

Menurutnya, aturan tersebut sangat bermanfaat untuk konsumen. Sebab, menurutnya tiap aplikator harus memperhatikan aspek persaingan yang sehat dan berkelanjutan di industri layanan berbagi tumpangan (ride hailing).

“Jangan sampai ada yang mematikan salah satu pesaing. Selain itu, kami juga berharap hadirnya diskon tidak membuat kualitas layanan mitra pengemudinya menurun, namun sebaliknya," ujar Panji.

Ia menjelaskan, penerapan diskon oleh Gojek dilakukan agar layanannya tetap terjangkau bagi konsumen, karena kenaikan tarif ojek online berpengaruh terhadap penggunaan layanan. Alhasil, perlu ada insentif berupa diskon agar layanan Gojek tetap digunakan.

Sama dengan Grab Indonesia, Gojek pun telah memberikan masukan kepada Kemenhub terkait aturan diskon tarif ojek online tersebut. Ruky optimis keputusan Kemenhub akan mempertimbangkan segala aspek bagi mitra pengemudi dan penumpangnya.

(Baca: Kemenhub Gandeng KPPU dan BI Kaji Aturan Diskon Tarif Ojek Online)

Adapun, Kemenhub telah menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia (BI) untuk membahas aturan tentang diskon tarif ojek online. Targetnya, aturan soal tarif diskon ojek online ini dapat rampung setelah Lebaran. Kemenhub menargetkan.

Awalnya, KPPU memberi masukan kepada Kementerian untuk mengatur diskon tarif ojek online. Sebab, diskon yang berlebih itu berpotensi menciptakan predatory pricing, yang merupakan strategi untuk menjual produk dengan harga yang sangat rendah, dengan tujuan menyingkirkan pesaing.

Atas dasar kekhawatiran itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemehub Budi Setiadi merasa promo tarif ojek online ini perlu diatur. “Mungkin diskon itu diperbolehkan dengan catatan, mungkin dibatasi oleh waktu, besaran, dan sebagainya,” ujar Budi kepada Katadata.co.id di kantornya, Senin (27/5).

Reporter: Cindy Mutia Annur