Pembatasan Dicabut, Akses Media Sosial Kembali Normal

PXHERE.COM
Ilustrasi WhatsApp
Penulis: Safrezi Fitra
25/5/2019, 15.22 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mencabut kebijakan pembatasan media sosial dan pesan pada siang pukul 13.00 WIB, hari ini. Pencabutan tersebut seiring dengan telah kondusifnya stabilitas di Ibu Kota yang sebelumnya sempat terjadi kerusuhan.

Pencabutan pembatasan ini diumumkan melalui akun twitter resmi Kementerian kominfo. "Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif,” tulis akun @Kemkominfo, Sabtu (25/5).

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang sudah kondusif. Dia pun mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan mempergunakannya untuk kegiatan yang positif.

(Baca: Akses Whatsapp Dibatasi untuk Cegah Peredaran Hoaks Kerusuhan)

 "Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara dalam keterangan resminya, Sabtu (25/5).

Kementerian Kominfo  mendorong masyarakat untuk melaporkan situs atau konten media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta melalui situs aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

Saat pemberlakuaan pembatasan akses media sosial, banyak warganet yang mencari cara dengan menggunakan aplikasi virtual private network (VPN). Masalahnya, aplikasi ini cukup berbahaya bagi keamanan data. Kementerian Kominfo pun mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.

(Baca: Ramai Dicari Usai Kerusuhan 22 Mei, Ini Sisi Bahaya dari PemakaianVPN)

Halaman: