Rudiantara Sebut 2 Aturan Mengikat Buzzer Saat Masa Tenang Pemilu

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Rudiantara selaku Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam acara Indonesia Economi Day 2019(IED 2019) di Hotel Mulia, Jakarta (31/1).
16/4/2019, 16.55 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menyampaikan, para kandidat Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang berkampanye selama masa tenang pada 14 sampai 16 April 2019. Begitu pun dengan buzzer. Hanya, konten buzzer dianggap melanggar aturan kampanye atau tidak, akan dikaji berdasarkan dua regulasi.

Kebijakan tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ini kebebasan berekspresi. Mau bilang calon legislatif (caleg) itu bagus atau tidak, asal jangan kampanye di media sosial,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).

(Baca: Media Sosial Dilarang Tampilkan Iklan Politik Saat Masa Tenang Pemilu)

UU tentang pemilu mengatur tentang iklan politik. Berdasarkan regulasi tersebut, para kandidat dilarang kampanye selama masa tenang Pemilu 2019. Lalu UU ITE mengatur tentang informasi bohong atau hoaks.

Untuk itu, buzzer sebagaimana pengguna akun media sosial lainnya, diperbolehkan mengunggah konten apapun. Sebab, kebebasan berekspresi sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hanya saja, konten yang diunggah tidak boleh melanggar kedua kebijakan tersebut.

(Baca: Pengaruh Besar Buzzer Politik Menentukan Arah Pilihan Masyarakat)

Buzzer biasanya memiliki jumlah pengikut yang banyak, sehingga bisa memengaruhi massa melalui media sosial. Buzzer politik pun terbagi menjadi dua, yakni yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang tidak.

Sejalan dengan kebijakan ini, ia tidak melarang buzzer mengunggah konten selama masa tenang Pemilu 2019. “Boleh saja mengunggah tentang pemilu selama tidak melanggar UU ITE,” ujar Rudiantara.

Milenial Diimbau Berpartisipasi dalam Pemilu 2019

Pada kesempatan itu, Rudiantara juga mengimbau generasi muda Indonesia untuk berpartisipasi dalam Pemilu pada 17 April 2019 nanti. Apalagi ia mencatat, jumlah masyarakat kategori milenial mendominasi di Indonesia.

Hanya dia tak menyebutkan persentase milenial terhadap total penduduk Indonesia. Bila merujuk pada laporan Pew Research Center pada 2018, milenial merupakan penduduk kelahiran 1981 sampai 1996.

(Baca: Iklan Politik di Medsos “Haram” Selama Masa Tenang)

Menurutnya, pesta demokrasi menjadi momen bagi masyarakat untuk menggunakan hak konstitusinya. “Kuncinya di milenial, karena mereka yang akan merasakan perjalanan pemerintahan sejak Oktober 2019 sampai 2024,” ujar dia.

Dia juga mengimbau agar masyarakat mempelajari program para kandidat Pemilu 2019. Masyarakat bisa memeriksa rekam jejak kandidat Pemilu 2019 lewat beberapa situs. Katadata merangkum ada 10 situs yang bisa dimanfaatkan untuk mempelajari program kandidat.

(Baca: 10 Situs untuk Cek Rekam Jejak Kandidat Pemilu 2019)

Situs tersebut di antaranya fitur Info Kandidat di Facebook, Tab Pemilu di Line Today, infopemilu.kpu.go.id, pintarmemilih.id, temanrakyat.id, calegpedia.id, jariungu.com, caleg2019.id, serta platfrom pemilu Kantor Berita Radio (KBR) 68H dan Kumparan.

Rudiantara juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang saat proses perhitungan suara. “Yang mengumumkan adalah KPU, jadi masyarakat harus sabar,” kata dia.

(Baca: Bawaslu Imbau Massa Tak Kampanye dari Masjid saat Pencoblosan)

Reporter: Cindy Mutia Annur