Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk menyediakan shelter bagi pengemudi ojek online. Dengan begitu, penumpang ojek online dapat naik dan turun di tempat aman.
Hal itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam Bab II, pasal 8 b draf rancangan peraturan menteri tersebut dinyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat-tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kemudian pada bagian b disebutkan bahwa tempat-tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa shelter. “Shelter sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib disediakan oleh perusahaan aplikasi,” demikian bunyi bagian c pasal 8.
(Baca: Atur Teknis Penggunaan GPS, Kemenhub Libatkan Ahli dan Psikolog)
Menanggapi rancangan peraturan tersebut, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pun menyatakan apresiasinya. Menurutnya, Grab tengah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan tempat penjemputan dan pengantaran (pick-up and drop off point) di berbagai lokasi.
“Tujuannya, untuk mengatasi masalah penumpukan dan kemacetan. Kami ingin pola kerja sama ini dapat diperluas dengan mengikutsertakan pihak swasta dan unsur lainnya,” ujar Tri saat dihubungi Katadata, Selasa (12/2).
Sementara, VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal rancangan peraturan tersebut karena masih menunggu keputusan akhir pemerintah.
Sementara, rencana peraturan tersebut masih dalam tahap uji publik. “Yang pasti, bagi Gojek kenyamanan dan kemudahan pelanggan dalam menggunakan layanan merupakan hal yang terus kami jaga,” ujar Michael.
(Baca: Kemenhub: Tidak Semua Pengemudi Ojek Online Ingin Tarif Naik)
Lebih lanjut Michael mengatakan, Gojek sudah memiliki beberapa shelter dan pick up points di beberapa kota di Indonesia untuk mempermudah mitranya bertemu dengan pelanggan.
Saat ini shelter tersebut sudah terdapat di Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, Medan, dan Makassar. Selain bisa menunggu dengan aman, pelanggan juga bisa mengisi baterai ponselnya di shelter tersebut.
Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA), Igun Wicaksono turut mendukung adanya aturan tersebut. “Tujuannya, agar terjaga ketertiban, baik lalu lintas maupun lingkungan dan juga menjaga keselamatan dari calon penumpang agar tidak naik-turun di sembarang tempat,” ujar Igun.
Igun berharap, dengan hadirnya shelter di beberapa titik lokasi saat ini, dapat lebih ditingkatkan lagi jumlahnya. Sehingga dapat memberi kenyamanan dan rasa aman bagi penumpang, serta tidak mengganggu masyarakat di sekitar.
(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi)