Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menata ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk. Penataan ulang diawali di sebagian cluster di Kepulauan Riau, lalu secara bertahap dilanjutkan untuk ke semua jaringan Telkomsel dan Indosat di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, operator seluler dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel, dengan penataan ulang ini.
“Penataan ulang ini dibagi ke dalam 42 cluster dan ditargetkan selesai paling lama hingga 21 Maret 2019,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (24/1).
Sebab, bila mengacu pada data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz ini melibatkan tidak kurang dari 42 ribu titik Network Element atau Base Station.
(Baca: Pemerintah Promosikan Digital dan Pariwisata di World Economic Forum)
Supaya tidak mengganggu layanan kedua operator, proses pengaturan ulang (re-tuning) di cluster sengaja dipilih pada saat mayoritas kondisi data traffic rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya. Prosesnya memakan waktu sekitar 1-2 jam pada Rabu – Kamis (23-24/1) dini hari.
Setelahnya, kedua operator akan melakukan pemantauan kinerja jaringan secara rutin pukul 18.00, melalui mekanisme drive test. Apabila kondisi kinerja jaringan pasca re-tuning dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses re-tuning di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai.
Saat ini, pita jaringan Indosat ada di tengah-tengah Telkomsel di antara frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz. Alhasil, frekuensi Telkomsel tidak berdampingan (not contiguous). Untuk itu, dilakukan penataan ulang.
(Baca: Bisnis Telekomunikasi Diprediksi Minus, Operator Garap Layanan Digital)
Manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan, setiap operator seluler lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. Selain itu, operator seluler bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya di suatu wilayah.
Pada akhirnya, pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan stabil, khususnya di kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan (congestion). Fleksibilitas itu membuka kemungkinan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologinya dari 2G menjadi 3G atau 4G.
Penataan ulang ini mengacu pada dua payung hukum yakni Keputusan Menteri Kominfo Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler.