Asosiasi Pengemudi Puas dengan Regulasi Baru Taksi Online

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengemudi taksi online melakukan aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
28/12/2018, 13.19 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online. Asosiasi Driver Online (ADO) sepenuhnya mendukung regulasi yang diteken pada 18 Desember 2018 lalu itu.

"Permenhub itu sudah sangat akomodatif terhadap usulan dari semua pihak," ujar Ketua Umum ADO Christiansen FW, Jumat (28/12).

Menurutnya, regulasi baru itu cukup memberikan perlindungan bagi pengguna aplikasi taksi online, baik penumpang, maupun pengemudinya. "Kami sepakat supaya konsumen mendapat pelayanan yang baik dan memberi rasa aman bagi pengemudi dalam bekerja," kata dia.

Dalam pasal 31 disebutkan, perlindungan terhadap pengemudi meliputi layanan pengaduan dan penyelesaian masalah; pendaftaran secara tatap muka; kriteria pembekuan akun, dan pemberitahuan sebelum di-nonaktifkan. Pengemudi juga memiliki hak sanggah dan mendapat pendampingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kemitraan. Lalu, bisa mendaftar ulang bila di-nonaktifkan.

(Baca: Regulasi Baru Taksi Online Terbit, Mengatur Tarif hingga Panic Button)

Sementara perlindungan terhadap penumpang meliputi keselamatan dan keamanan; kenyamanan; layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan; kepastian mendapat angkutan dan kepastian tarif sesuai yang telah ditetapkan per kilometer (km).

Begitu pun dengan sanksi kepada aplikator, menurutnya sudah sesuai. Sanksi itu berupa peringatan tertulis, pembekuan izin penyelenggara, hingga pencabutan izin penyelenggara. Jenis pelanggaran ringan hingga berat pun diatur dalam pasal 38 sampai 40 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

Hany, ia berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa merilis kebijakan terkait perusahaan digital berbasis Internet. Dengan begitu, pengawasan Kementerian Kominfo terhadap aplikator seperti Gojek ataupun Grab bisa lebih ketat.

"Kami memahami, karena wewenang yang mengatur aplikator adalah Kementerian Kominfo. Oleh sebab itu, kami akan terus mendorong Kementerian Kominfo untuk membuat peraturan juga agar aplikator dapat tertib," kata dia.

(Baca: Tolak Komentari Aturan Baru Taksi Online, Grab Pastikan Armadanya Aman)

Adapun Kemenhub merilis Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 itu pada 18 Desember lalu. Selain mengatur perihal sanksi dan perlindungan konsumen, regulasi itu memuat terkait tarif, promo, tombol darurat (panic button), hingga kartu elektronik.

Reporter: Desy Setyowati