Regulasi Baru Taksi Online Terbit, Mengatur Tarif hingga Panic Button

Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
27/12/2018, 11.19 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merilis regulasi tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online pada 18 Desember lalu. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 itu mengatur tarif, promo, hingga pembekuan akun mitra pengemudi.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa, tarif taksi online ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Menurut pasal 22 ayat 3, besaran tarif tersebut ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi.

Namun, peraturan ini juga tidak menghapus ketetapan soal tarif yang telah berlaku sebelumnya. Di mana, besaran tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp 6.000 per km. Sementara untuk tarif di wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan dibatasi minimal Rp 3.700 per km dan maksimal Rp 6.500 per km.

"Besaran biaya langsung dan tidak langsung bisa dievaluasi setiap enam bulan," demikian tertulis dalam pasal 23 ayat 1 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tersebut.

Dalam pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan penyedia layanan taksi online seperti Gojek dan Grab dilarang memberikan promo tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

(Baca: Isi Aturan Baru Taksi Online: Tarif, Standar Layanan & Wilayah Operasi)

Kebijakan ini juga mengatur soal wilayah operasi. Yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan wilayah adalah kawasan perkotaan; perkiraan kebutuhan jasa taksi online; perkembangan daerah kota; dan, tersedianya prasarana jalan yang memadai. Hal ini diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2.

Perusahaan penyedia taksi online juga wajib memerhatikan kepentingan konsumen. "Perlindungan masyarakat dalam pelayanan Angkutan Sewa Khusus diberikan terhadap penumpang dan pengemudi," demikian tertulis dalam pasal 31.

Perlindungan terhadap pengemudi itu meliputi layanan pengaduan dan penyelesaian masalah; pendaftaran secara tatap muka; kriteria pembekuan akun, dan pemberitahuan sebelum di-nonaktifkan. Pengemudi juga memiliki hak sanggah dan mendapat pendampingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kemitraan. Lalu, bisa mendaftar ulang bila di-nonaktifan.

Sementara perlindungan terhadap penumpang meliputi keselamatan dan keamanan; kenyamanan; layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan; kepastian mendapat angkutan dan kepastian tarif sesuai yang telah ditetapkan per kilometer (km).

Perusahaan penyedia taksi online juga wajib memiliki kartu elektronik standar pelayanan. Dengan begitu, aturan baru ini menghapus ketentuan pemasangan stiker pada kendaraan taksi online yang sebelumnya diatur dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. 

(Baca: Beda dengan Taksi Online, Ini Alasan Ojek Online Belum Ada Regulasinya)

Kartu elektronik ini memuat nomor surat keputusan; nomor induk pelayanan; nama perusahaan; nama pimpinan perusahaan; masa berlaku kartu elektronik; wilayah operasi; tanda nomor kendaraan bermotor; daya angkut; dan, riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar Agen Pemegang Merek (APM).

Permenhub ini juga mengatur standar minimal pelayanan yang terdiri atas enam hal. Pertama kesetaraan seperti waktu pelayanan. Kedua, keamanan sehingga aplikator wajib menyertakan tombol darurat (pannic button) untuk pengemudi ataupun penumpang.

Ketiga, keselamatan seperti kondisi fisik dan kompetensi pengemudi, waktu kerja pengemudi, serta fasilitas. Keempat, keterjangkauan. Kelima, kenyamanan seperti kapasitas angkut hingga pakaian pengemudi juga diatur. Terakhir, keteraturan. Pengawasan terkait dtandar pelayanan ini akan diserahkan kepada aplikator.

Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 pada 12 September lalu. MA pun memberi waktu Kemenhub tiga bulan untuk membuat aturan baru sehingga kebijakan itu seharusnya sudah dirilis pada 11 Desember 2018.

Reporter: Desy Setyowati