Kominfo Masih Tunggu First Media dan Bolt Bayar Cicilan Frekuensi

Bolt
Bolt merayakan pencapaian 3 juta pelanggan pada Juni 2017 lalu.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
18/12/2018, 09.56 WIB

Hari ini tepat sebulan sejak tunggakan frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) jatuh tempo. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih mengkaji proposal penyelesaian utang kedua perusahaan. Kominfo menunggu keduanya membayar cicilan pertama atas tunggakan tersebut, baru mengambil keputusan.

Kedua perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut mengajukan proposal telah penyelesaian kepada Kominfo pada 16 November lalu. Salah satu isi dari proposal tersebut, keduanya bersedia mencicil biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz dimulai Desember 2018 hingga September 2020.

"Kami hitung dari hari kerja (di Desember ini untuk keduanya membayar cicilan pertama)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu kepada Katadata, Selasa (18/12).

Menurutnya, besaran cicilan pertama yang harus dibayarkan oleh kedua perusahaan itu sekitar 5-10% dari total tunggakan. First Media menunggak BHP frekuensi pada 2016 dan 2017 senilai Rp 364,84 miliar. Sementara Bolt menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar.

"Kami lihat dulu komitmen mereka, sesuai tidak dengan skenario yang mereka janjikan. Jadi peluang untuk menerima (proposal) itu ada," kata Ferdinandus.

(Baca: Demi Pelanggan, Kominfo Mengulur Sanksi Tunggakan Bolt dan First Media)

Selain itu, Kominfo juga membentuk tim guna memastikan kedua perusahaan itu menjalankan komitmennya untuk tidak menerima pelanggan baru ataupun layanan baru sejak Rabu pekan lalu (12/12). Tim lapangan itu tersebar di Medan, Sumatera Utara serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Berdasarkan pantauan di lapangan serta wawancara pelanggan dan pegawai, diketahui kedua perusahaan memenuhi komitmennya. "Kami lihat mereka sudah memenuhi komitmen untuk tidak menambah pelanggan baru dan lainnya," kata dia. "Masih ada sinyalnya, tapi tidak menambah pelanggan baru."

Sementara itu, berdasarkan penelusuran singkat Katadata terhadap akun Twitter First Media @FirstMediaCares, masih ada keluhan terkait sinyal dari para pengguna. Tim administrasi First Media menjawab, bahwa ada beberapa gangguan jaringan di sejumlah wilayah.

Salah seorang pengguna pun menanyakan perihal tagihan yang tak kunjung disampaikan kepada dirinya. "Apa benar izin Bolt dan First Media dicabut? Biasanya tanggal sekian sudah ada email masuk untuk bayar tagihan?" ujar Aisyi melalui akun Twitter @naraaisyi, akhir pekan lalu (16/12).

(Baca: Tunggu Keputusan Kominfo, First Media Hentikan Pembelian Baru)

Tim administrator First Media pun menjawab bahwa pemberitaan terkait pencabutan izin frekuensi tidak memengaruhi layanan mereka. Sebab, Manajemen First Media sempat menyampaikan bahwa perusahaannya memiliki infrastruktur selain 2,3 Ghz, yakni layanan televisi kabel dan internet pita lebar berbasis kabel (fixed broadband cable).

Sementara, Kadek yang menggunakan modem Bolt sejak dua tahun lalu mengaku bingung, sebab paket internetnya yang habis pada 12 Desember 2018 tak bisa diisi ulang (topup). “Jadi beberapa hari ini internetnya sudah mati,” ujarnya.

Reporter: Desy Setyowati