BPPT: Indonesia Bisa Jalankan Pemilu Elektronik pada 2024

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
17/12/2018, 14.18 WIB

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memperkirakan, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia sudah bisa dilakukan secara elektronik pada 2024. Pemilu elektronik belum bisa dilakukan pada 2019 mendatang karena masih ada beberapa tantangan yang mesti diatasi.

Tantangan itu di antaranya Sumber Daya Manusia (SDM), kesiapan penduduk, dan teknologi. "Saya sudah bicara dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), kami perkirakan Indonesia bisa melakukan pemilu secara elektronik pada 2024," ujar Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) BPPT Eniya L Dewi di kantornya, Jakarta, Senin (17/12).

Dalam hal teknologi, BPPT sudah menyiapkan tanda tangan digital. BPPT juga sudah memeroleh sertifikat yang memungkinkan instansi ini mengeluarkan dan melakukan verifikasi tanda tangan digital atau disebut Certicate Authority (CA).

(Baca: Jelang Pilpres, Jokowi dan Prabowo Masuk Tren Pencarian Google)

Tanda tangan digital BPPT ini sebelumnya sempat diujicobakan saat Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2018. Berdasarkan hasil evaluasi, tanda tangan digital memungkinkan dipakai pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada. "Itu memungkinkan karena pilihannya sedikit. Kalau pemilihan legislatif (pileg) kompleks sekali, pilihan ada banyak, kami sudah coba. Kami akan adjust ke sana," ujar Eniya.

Dia berharap, tanda tangan digital ini bisa dimanfaatkan bukan hanya untuk pemilu tetapi juga untuk verifikasi surat berharga lainnya. Selain BPPT, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendapat mandat untuk menyelenggarakan tanda tangan digital. Sertifikasi elektronik di BSSN ini ditangani di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati