Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memperkirakan, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia sudah bisa dilakukan secara elektronik pada 2024. Pemilu elektronik belum bisa dilakukan pada 2019 mendatang karena masih ada beberapa tantangan yang mesti diatasi.
Tantangan itu di antaranya Sumber Daya Manusia (SDM), kesiapan penduduk, dan teknologi. "Saya sudah bicara dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), kami perkirakan Indonesia bisa melakukan pemilu secara elektronik pada 2024," ujar Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) BPPT Eniya L Dewi di kantornya, Jakarta, Senin (17/12).
Dalam hal teknologi, BPPT sudah menyiapkan tanda tangan digital. BPPT juga sudah memeroleh sertifikat yang memungkinkan instansi ini mengeluarkan dan melakukan verifikasi tanda tangan digital atau disebut Certicate Authority (CA).
(Baca: Jelang Pilpres, Jokowi dan Prabowo Masuk Tren Pencarian Google)
Tanda tangan digital BPPT ini sebelumnya sempat diujicobakan saat Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2018. Berdasarkan hasil evaluasi, tanda tangan digital memungkinkan dipakai pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada. "Itu memungkinkan karena pilihannya sedikit. Kalau pemilihan legislatif (pileg) kompleks sekali, pilihan ada banyak, kami sudah coba. Kami akan adjust ke sana," ujar Eniya.
Dia berharap, tanda tangan digital ini bisa dimanfaatkan bukan hanya untuk pemilu tetapi juga untuk verifikasi surat berharga lainnya. Selain BPPT, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendapat mandat untuk menyelenggarakan tanda tangan digital. Sertifikasi elektronik di BSSN ini ditangani di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Michael Andreas Purwodadi menambahkan, instansinya meluncurkan aplikasi bernama C1 plano sender di Google Play Store. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi atas dokumen digital.
Sejalan dengan hal itu, ia menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berminat menggunakan tanda tangan digital. Namun, masih terbatas pada perkara administrasi seperti menyampaikan peraturan. "Bagaimana kalau masyarakat mengunduh peraturan itu bisa memastikan bahwa itu file yang benar," ujar Michael.
(Baca: Mendagri: Semua KTP Elektronik yang Rusak akan Dimusnahkan)
Lalu, untuk bisa melaksanakan pemilu secara elektronik keseluruhan, SDM juga perlu dilatih menggunakan teknologi seperti pembaca Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Ini tantangan utama," kata dia.
Meski demikian, BPPT tetap merekomendasikan dua hal yang memungkinkan pemilu 2019 dilakukan secara elektronik. Pertama, verifikasi elektronik untuk memastikan pemilu yang datang ke TPS adalah yang berhak memilih. Tujuannya, untuk meminimalisasi jual beli surat undangan untuk memilih ataupun memasulkan nama.
Kedua, mengirim foto dalam formulir C1 plano secara elektronik. "Jadi kalau ada sengketa pemilu cukup foto itu jadi alat bukti hukum. Tidak perlu membawa kotak surat dari TPS di daerah terpencil yang jauh ke Mahkamah Agung (MA). Itu sudah kami uji coba ke sekitar seribu desa di Indonesia," ujarnya.