Kadin Berharap Indonesia Bisa Adopsi Blockchain pada 2020

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Pingit Aria
9/10/2018, 16.44 WIB

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) berharap teknologi blockchain dapat diterima secara luas di Indonesia pada 2020. Untuk itu, pemerintah perlu membuat regulasi agar pengusaha mendapatkan payung hukum dalam implementasinya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok Rico Rustombi memaparkan, pada awalnya teknologi blockchain masih dimanfaatkan sebatas pada mata uang digital atau cryptocurrency. Namun, seiring berjalan waktu, teknologi ini bisa dimanfaatkan di banyak sektor, baik secara parsial ataupun secara menyeluruh.

Survei yang dilakukan Credit Suisse pada 2017 menunjukkan telah terjadi pemanfaatan teknologi blockchain di sektor manufacturing & consumer products mencapai sebesar 58%, life sciences & health care mencapai sebesar 53%.

“Sedangkan untuk sektor teknologi, media, dan telekomunikasi sekira 48%, dan sektor jasa keuangan mencapai sebesar 36%,” kata Rico saat memberikan sambutan pada acara Blockchain Applications & Economics Forum 2018 di Jakarta, Selasa (9/10).

Menurutnya, adopsi teknologi blockchain ke berbagai sektor merupakan fakta yang tak terelakkan mengingat keunggulan teknologi ini. Dengan sistem pencatatan atau database untuk transaksi yang tersebar luas (distributed) atau terdesentralisasi (decentralized) di jaringan, aplikasi ini menyajikan sistem keamanan yang tangguh dan sulit diretas.

(Baca juga: Pencurian Bitcoin dari Sistem Blockchain Diklaim Butuh Rp 70 Triliun)

“Keunggulan lainnya dari blockchain adalah efisiensi dan transparansi dalam sistem yang dibangun” ujar Rico.

Untuk itu, Kadin akan lebih aktif melakukan advokasi dan edukasi teknologi blockchain agar teknologi tersebut dapat segera dipahami dan diterima oleh masyarakat luas, termasuk dari lingkungan perusahaan dan pemerintahan.

Kadin juga mendorong dunia usaha untuk lebih aktif mengeksplorasi dan menerapkan teknologi blockchain, untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Selain itu, penggunaan teknologi ini akan membuat perusahaan tetap relevan di tengah tantangan bisnis global.

Selain itu, Kadin meminta pemerintah secara aktif menyusun regulasi yang terkait teknologi blockchain. Dengan begitu, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya memperoleh kepastian hukum dari penerapan teknologi tersebut.

“Pemerintah perlu mengambil inisiatif untuk menerapkan teknologi blockchain dalam sektor pelayanan publik, sehingga meningkatkan transparansi, kecepatan dan akurasi dalam melayani masyarakat,” kata Rico.

Terkait regulasi, menurut Rico sebagai instrumen teknologi, Blockchain tetap akan berjalan tanpa perlu menunggu hadirnya regulasi. Regulasi dibutuhkan saat implementasi teknologi tersebut menyentuh aspek jaminan hukum atau membutuhkan dukungan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

(Baca juga: Bekraf Bakal Manfaatkan Blockchain untuk Project Portamento)

Pendapat senada disampaikan oleh Ketua Komite Tetap ICT dan Logistik Kadin Indonesia, Elisa Lumbantoruan. Dia menjelaskan, secara empiris regulasi memang mengikuti perkembangan teknologi. “Digital economy selalu dimulai dari deregulasi. Regulasi akan mengukuti sesuai dengan nature dari teknologi tersebut,” ujar Elisa.

Karena itu, dia mendorong dunia usaha yang berkepentingan langsung dengan teknologi blockchain untuk tidak ragu menerapkan aplikasi tersebut. Regulator akan hadir pada saatnya untuk menjamin implementasi teknologi tidak merugikan pihak manapun.

Reporter: Ihya Ulum Aldin