Gandeng Telkom, Kemenhub Siapkan Aplikasi Tandingan Go-Jek dan Grab

ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
17/9/2018, 17.40 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) berencana membuat platform transportasi online. Platform baru itu akan menyaingi aplikasi yang Go-Jek dan Grab.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara pun menilai rencana itu bisa diwujudkan. "Indonesia memungkinkan membuat (startup sendiri)," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (17/9). Nantinya, bila rencana itu terwujud, startup tersebut bisa mengajukan registrasi di Kominfo.

Hanya, ia mengaku belum ada pembahasan detail dengan Kemenhub terkait rencana tersebut. "Tidak harus juga diskusi," kata dia. "Kami kan tidak membuat aplikasi."

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani Ditjen menjelaskan, instansinya bersama Telkom masih mengkaji rencana tersebut dengan model bisnis penyedia layanan transportasi online seperti Go-Jek dan Grab.

(Baca: Kemenhub Ajak Telkom dan Pengemudi Kaji Aturan Baru Taksi Online)

Menurutnya, konsep pembuatan platform transportasi online berpelat merah ini mirip seperti di Korea Selatan (Korsel). "Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub (Budi Setyadi) sampaikan untuk menyiapkan platform aplikasi plat merah. Kami coba mempersiapkan bersama sama dengan Telkom," kata dia akhir pekan lalu (14/9).

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyambut baik rencana itu. Langkah ini memungkinkan masyarakat untuk memilih layanan yang transportasi terbaik di mana kesetaraan area berusaha dan kepuasan konsumen tetap diutamakan," ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Namun, ia berharap pemerintah juga memperjelas aturan transportasi online baik kendaraan roda dua ataupun roda empat.

"Kami harapkan adanya regulasi  yang melindungi dan memperkuat peran maupun kedudukan hukum transportasi online berbasis aplikasi, baik untuk taksi online maupun ojek online," kata dia dalam siaran pers.

Reporter: Desy Setyowati